Mohon tunggu...
Asih Bbg Sudarmiasih
Asih Bbg Sudarmiasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Ibu dari 3 orang putra,\r\nistri seorang petani,\r\nasesor di sebuah LSP.\r\nMencoba menulis lagi dengan akun yang baru, setelah kehilangan akun yang lama yang penuh dengan kenangan dan teman2 Kompasioner yang baik hati. Semoga kehadiran saya masih diterima teman-teman Kompasioner semua. Salam...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Suap Kecil , Suap Sedang atau Suap Besar ?

5 Februari 2012   04:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:02 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisah Satu.

Dalam sebuah perkumpulan ibu-ibu RT akan dibuka arisan yang baru sebesar RP 10.000,- per orang, yang diadakan setiap hari Minggu. Seperti biasa semuaakan diundi pada awal pembukaan arisan agartiap peserta dapat mengetahui kapan dapat arisannya. Sudah jadi keputusan bahwa undian nomorsatu untukketua arisan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan maupun penarikan uang dari peserta. Yang pasti menurut ibu-ibu bisa dijadikan jaminan kalau cari pinjaman atau ada keperluan yang bisa ditangguhkan hingga keluarnya uang arisan tersebut. Menjelanghari H, datanglah seorang ibu ke rumah ketua arisannnya, dan berkata:

“Bu, tolong ya supaya diatur agar saya dapat nomor yang dekat-dekat, misalnya nomor 2 atau 3 ya Bu, ada keperluan penting nih. Saya pasti ngertikok , Bu. Yang 20% untuk Ibu saja, saya yang 80%. Gimana Bu? Dan ini sekedar buat bikin kopi, “kata si Ibu sambil menyerahkan bungkusan gula dan kopi.

Ketua arisan tertegun saat menerima bungkusan yang setengah dipaksakan itu. Apakah yang harus dilakukannya?? Mendadak dia merasakan kepalanya pening.

Kisah Dua.

Ada lowongan pekerjaan sebagai sopir perusahaan yang cukup bonafit.Beberapa orang telah terdaftar sebagai peserta dan harus mengikuti berbagai tes fisik , kecakapan dan tes IQ. Seorang teman bercerita bahwa untukikut pendaftaran itu harus ada yang membawa , maksudnya adalah orang dalamsebagai penjaminnya. Tetapi dia harus menyerahkan uang pendaftaran sebesarRp750.000,- tanpa kuitansi. Itupun setelah tawar-menawar dari permintaan semula sebesarRp 1,5 juta. Malam menjelang tesdia ditelpon agar besoknya membawa sejumlah uang untuk pelicin pada yang ngetes. Proses memang berjalan lancar setelah dia harus merogoh kantungnya setiap mengikuti tahapan tes. Hingga menjelang pengumuman hasil tes, ada berita yang diterimanya. Dia bisa diterimaasal membawa jaminan uang cash sebesar Rp 3 juta, jika tidak bisa maka kesempatan akan diberikan pada orang lain. Teman itu terhenyak , karena uang yang telah dipakai selama ini untuk biaya pendaftaran dan syarat-syarat lainnya adalah hasil pinjaman istrinya dari PKK. Kemana lagi dia harus cari pinjaman agar pekerjaan yang lebih layak?

Kisah Tiga

Seorangteman bercerita bahwa dia akan memasukkan anaknya ke sekolah polisi. Untuk itu dia membutuhkan uang puluhan juta hingga semua sawahnya habis terjual. Tinggal sebuah motordan sebuah mobilangkotyang sudah tergadaikan BPKBnya. Demi cita-cita anaknya dan prestise keluargan, apapun akan dilakukannya. Menjelang pantukirdia bilang butuh lagi beberapa juta lagi untuk mendatangipihak yang berwenang memutuskan hasil ujian anaknya. Dia harus memutar otak lagi untuk menjual motorapa mobil angkotnya? Yakinkah bahwa anaknya pasti diterima jadi polisi? Sebegitu mahalkah untuk menjadi seorang penegak keadilan?

Sekedarinfo yang diambil dari : http://abdulcholik.com/2009/12/10/suap/, sengaja diambil sebagai referensi untuk kejadian di atas.

Suap, yang menurut istilah hukum disebut dengan tindak pidana suap  antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dalam pasal 2 dan 3 disebutkan tentang siapa berbuat apa sehingga bisa dimasukkan sebagai pelaku tindak pidana suap.

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Menurut undang-undang ini pemberi maupun penerima suap dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980.

Menurut anda apakah ketiga kisah di atas masuk kategori suap ? Terimakasih jika berkenan memberikan tanggapan .

Salam,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun