Bulan Suci Ramadhan merupakan salah satu moment yang ditunggu tunggu bagi umat muslim di dunia. Bagaimana tidak? Ini adalah moment bagi kita untuk meninggkatkan amal ibadah kita, semakin mendekatkan diri pada Allah SWT. Namun bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui?
Pertanyaan yang sering muncul terkait dengan wanita hamil dan menyusui adalah “apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja?” Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat:
- Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui
- Hanya membayar fidyah saja
- Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah
Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati. Adapun kami lebih memilih pendapat dengan urutan berikut:
- Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
- Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)
- Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja
Contoh kasusnya:
- Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
- Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui
- Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah
Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.
Dalil bolehnya mengqadha bagi ibu hamil dan menyusui
Ibu Hami dan menyusui mendapatkan keringan dalam berpuasa sebagaimana musafir dan setelahnya mengadha.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”