Dengan tambahan 22 anggota DPRD kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD kota Malang tahun anggaran 2015, maka total sudah ada 41 anggota dari total 45 anggota DPRD Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa ke 22 tersangka baru itu telah menerima uang berkisar antara Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta, yang diberikan oleh Anton, walikota Malang periode 2013-2018. Mereka yang menerima uang tersebut berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD kota Malang.
Adapun nama-nama tersangka tersebut adalah Ribut Harianto, Choirul Amri, Teguh Puji Wahyono, Harun Prasojo, Sony Yudiarto, Erni Farida, Hadi Susanto, Syamsul Fajrih, Afdhal Fauza, Sugiarto, Diana Yanti, Bambang Triyoso, Een Ambarsari. Lalu Indra Tjahyono, Asia Ariani, Mohammad Fadli, Imam Ghozali, Suparno Hadiwibowo, Choeroel Anwar, Mulyanto, Teguh Mulyono, dan Ariel Hermanto.
Adapun penetapan sejumlah tersangka tersebut adalah merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Jarot Edy Sulistyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), dan M. Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD kota Malang. Dalam kasus itu, Arief diduga memperoleh uang sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari sana lantas dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Malang melalui Anton.
Yayuk Andriati sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, mengatakan, bahwa ke 22 tersangka tersebut ditahan sesudah menjalani pemeriksaan, Senin (3/9/2018).
"Untuk 20 hari pertama, para tersangka ditahan di sejumlah rutan," ujar Yayuk.
Setelah gelombang ketiga penetapan tersangka awal pekan ini, tinggal empat anggota DPRD yang tidak berstatus tersangka. Dengan demikian menurut Plt Ketua DPRD kota Malang Abdurochman, sejumlah komisi di DPRD Malang mengalami vacuum anggota.
Kota Malang yang hebat. Bayangkan saja dari 45 anggota DPRD, 41 di antaranya menjadi tersangka! Sebelum gelombang penangkapan pekan ini, 19 anggota DPRD kota Malang lainnya menjadi tersangka pada bulan Maret lalu.
Kembali ke kekosongan tadi, oleh sebab itu, pihaknya masih harus mengadakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri lebih dahulu, hal itu dikarenakan komisi sebagai kelengkapan DPRD tak dapat terpenuhi bila tidak ada diskresi.
Menurut politikus dari fraksi PKB ini, buat sekarang otomatis kita tak dapat mengambil keputusan, tapi masih bisa melayani masyarakat.
Supaya anggota DPRD yang tersisa tetap bisa mengambil keputusan, Abdurochman akan berusaha terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kendati hal demikian sudah tidak sesuai aturan yang berlaku.