Pemberian visa merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhumkam, lanjut jubir Arrmanatha.
"Pemberian visa adalah hak masing-masing negara, bagi Indonesia pemberian visa dilihat dari merit kasusnya", ujar Arrmanatha.
Seperti dimengerti, kebijakan pemerintah Israel memberlakukan larangan mengakibatkan Warga Negara Indonesia tidak bisa mengunjungi tempat-tempat sakral seperti Yerusalem, kota suci bagi umat Kristen, Yahudi, dan Islam.
Wisata religi yang dilakukan oleh WNI antara lain dengan mengunjungi Yerusalem, Â untuk beribadah di makam Yesus, Â atau bagi umat Islam ke Mesjid Al Aqsa.
Dikarenakan Indonesia dan Israel tidak mempunyai hubungan diplomatik, setiap tahunnya sekitar 30. 000 sampai 40.000 WNI berkunjung ke kawasan Israel melalui pihak ketiga dengan mekanisme khusus.
Kabar dari pencabutan larangan tersebut lalu disampaikan oleh biro-biro wisata kepada klien mereka di Indonesia. Seperti halnya dari biro King David Tour and Travel.
Kabar gembira itu ditanggapi oleh Adeline Leonara, Wakil Presiden David Tour and Travel. "Puji Tuhan, kabar gembira dari local agent di Israel bahwa Israel membuka pintu lagi bagi para peziarah dari Indonesia" (27/6/2018).
"Kami sudah boleh kembali ke Tanah Suci. Kami telah sampaikan kabar ini kepada jemaat dan paketnya" tandas Adeline.
Adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memang mengakui telah memberlakukan larangan bagi 53 warga Israel memasuki Indonesia.
Larangan Indonesia itu direspon balik pemerintah Israel dengan melarang WNI untuk menjejakkan kaki di wilayah Israel, tercatat tanggal 9 Juni 2018, namun larangan tersebut dibuka kembali pada 27 Juni lalu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H