Kemenko Polhukam menyiapkan Dewan Kerukunan Nasional yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu serta untuk Pemilu 2019 Komnas HAM menyiapkan norma anti-diskriminasi.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pembentukan badan ini penting guna menangani pelbagai permasalahan atau konflik yang terjadi di masyarakat secara musyawarah mufakat tanpa proses peradilan.
Bila ada suatu konflik di tingkat nasional, maka perkara itu langsung masuk ke Komnas HAM yang berarti langsung masuk ke proses peradilan, tanpa musyawarah mufakat, yang seharusnya diselesaikan dengan cara-cara yang damai.Â
Nah, latar belakang itulah yang mendorong dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional, untuk menyelesaikan suatu perkara dengan musyawarah mufakat tanpa langsung diajukan ke Komnas HAM, yang mana itu berarti perkara akan dilakukan proses penyelidikannya, langsung ke proses peradilan.
"Itulah tugas Dewan Kerukunan Nasional" kata Wiranto.
Saat berpidato di Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya, Selasa (17/7/2018), Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menyelesaikan utang pemerintah dalam berbagai masalah seperti G30S/PKI, Talangsari Lampung (1989), Semanggi, Petrus (1982-1985), Penghilangan orang secara paksa (1997-1998).
Sebenarnya sejumlah lembaga telah mempunyai bagian yang menangani berbagai masalah itu, misalnya Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Departemen Agama, Komnas HAM dan Departemen Polhukam sendiri.
Berbagai pihak memang mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus HAM, seperti demo yang menuntut penyelesaian kasus Trisakti 1998.
Justru karena itulah Dewan Kerukunan Nasional diperlukan sebab belum ditangani oleh berbagai badan yang ada.Â
Apalagi kasus-kasus HAM di masa lalu, ini kan terkatung-katung.
Dewan Kerukunan Nasional sendiri akan berisi tokoh-tokoh yang dinilai memahami sehingga dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah.