Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri
(1) Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah pada seksi pembangunan sumber daya industri.
(2) Uraian tugas sebagaimana yang di maksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan Kabupaten;
g. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten;
h. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri;