Magang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di lembaga pendidikan yang berkaitan dengan program studi yang diikuti oleh mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain adalah penerapan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan. Melalui magang, mahasiswa secara langsung dapat menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan profesional kerja.Â
Pada tahun 2023 ini, mahasiswa angkatan 2020 (semester 7) Fakultas Hukum Universitas Jember berkesempatan mengikuti program magang yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernama Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program tersebut bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Pelaksanaan magang juga setara dengan 20 Sistem Kredit Semester (SKS) dan dinyatakan sebagai kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan magang.
Program Magang MBKM 2023 Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN), Ikatan Notaris Indonesia (INI) JATIM, Kantor Imigrasi, Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), PT SIER, PT. Dharma Lautan Surabaya, dan beberapa instansi lainnya. Mahasiswa yang mengikuti program magang akan dipilih dan ditempatkan di berbagai instansi secara merata. Penulis berkesempatan mengikuti kegiatan magang di Kantor Notaris/PPAT Budi Kartikaningsih, S.H., di wilayah kerja Jember yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 63 Jember. Magang dilaksanakan selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 01 Desember 2023.
Kegiatan magang di Kantor Notaris/PPAT Budi Kartikaningsih, S.H., diikuti oleh 2 (dua) mahasiswa yaitu Ajeng Nuria Maulidayanti (Kekhususan Hukum Perdata Ekonomi Bisnis) dan Ashfia Rosyalina Lailannaja (Kekhususan Hukum Tata Negara). Mahasiswa berkesempatan untuk berpartisipasi dalam sistem administrasi kantor seperti melakukan fotocopy berkas, legalisir berkas, warmerking surat-menyurat, mengetik dan cetak/ print out surat menyurat (surat pengantar, surat keterangan keterlambatan pendaftaran, surat pernyataan keabsahan dokumen, surat pernyataan BPHTB, surat pernyataan money laundry, surat pernyatan nilai jual beli objek, surat kuasa, dan lainnya), print out Akta Notariil dan Akta Jual beli beserta sampulnya, pendataan dan pemberian nomor surat (surat pengantar, surat keterangan keterlambatan, covernote, dan lainnya), menulis data pada formulir Model A (kelengkapan berkas), menulis data pada Buku PPAT, pengecekan data pada Akta Jual Beli dan Akta Notariil, garis Akta Notariil (minuta dan salinan), jahit Akta Jual Beli dan Akta Notariil, menulis data pada buku setor akta yang akan diperlihatkan kepada Notaris/PPAT, menulis data pada buku tanda terima Sertipikat Tanah, menulis data pada buku Copy Colatione (buku yang berisi proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya).
Selain pekerjaan di atas, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan scan berkas guna keperluan pengecekan sertipikat tanah dan permohonan pendaftaran balik nama secara online. Berkas-berkas tersebut meliputi:
Berkas-berkas scan untuk pengecekan sertipikat, antara lain:
- Sertipikat Tanah (ukuran 75 dpi/ pdf)
- Surat Pernyataan (ukuran 75 dpi/ pdf)
- Kartu Tanda Penduduk (ukuran 75 dpi/ jpeg)
- Kartu Keluarga (ukuran 75 dpi/ jpeg)
- Akta Jual Beli (jika ada)/ ukuran 75 dpi/ jpeg
- Pajak Bumi Bangunan (jika ada)/ ukuran 75 dpi/ jpeg
Berkas-berkas scan untuk permohonan pendaftaran balik nama online, antara lain (keseluruhan di-scan dengan ukuran 100 dpi dan format pdf):
- Identitas penjual, Apabila umum/perorangan cukup KTP, KK Keterangan surat nikah/belum menikah, NPWP jika ada, namun jika Perseroan Terbatas (PT) meliputi Identitas direktur dan wakil direktur berupa KTP, KK, NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Identitas pembeli yaitu KTP, KK, Keterangan surat nikah/belum menikah, NPWP jika ada.
- Sertipikat Tanah
- Akta Jual Beli
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Lembar Validasi Pajak Penghasilan (PPH)
- Lembar Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP)
- Lembar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Lembar Pengecekan Sertipikat Tanah
Selama berlangsungnya pelaksanaan Magang MBKM, mahasiswa berada dalam arahan Bapak Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan dan Notaris/PPAT Jember Ibu Budi Kartikaningsih, S.H. sebagai mentor di tempat magang.Â
Dalam beberapa kali kesempatan, mentor memberikan bimbingan dan sesekali berdiskusi tentang kegiatan yang dilakukan mahasiswa selama magang di kantor. Selain itu, mahasiswa juga diberikan kesempatan belajar dan tanya jawab langsung kepada para pegawai tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan kantor Notaris/PPAT. Kegiatan magang yang dilakukan kurang lebih selama 3 (tiga) bulan memberikan manfaat kepada mahasiswa, khususnya dalam ilmu praktis yang belum tentu didapatkan dalam masa-masa perkuliahan di kampus.