Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Brunei Darrusalam, Berlaku Hukum Agama Islam

4 Mei 2014   15:57 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:53 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Islam

Di Brunei Darussalam sekarang berlaku hukum Islam. Artinya di negara tersebut berlaku hukum Islam. Dinyatakan bahwa pemerkosaan, perjinahan dan mungkin segala perbuatan yang berwarna pelecehan seksual bisa dirajam sampai mati dan dihukum mati.

Kejahatan seksual sesungguhnya tak beda dengan kejahatan biasa. Semua kejahatan merupakan penyakit jiwa bawaan manusia. Sebab tidak ada manusia yang disuruh lahir okeh Tuhan untuk jadi penjahat. Dan membunuhpun merupakan keparahan penyakit jiwa bawaan manusia. Maka polisi sering melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa bagi pelaku pembunuhan.

Kenapa manusia bisa jahat? Jawabnya, karena manusia adalah satu-satunya mahluk penguasa di bumi dan langit yang diberi hak memunyai iman agar mengetahui apa saja pikiran dan perbuatannya yang tidak benar atau salah.

Artinya. Dalam semua kejadian karena perbuatan manusia yang “benar” nyata-nyata terjadi, tidak semua bisa dinyatakan sebagai perbuatan yang benar.

Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang memuliakan manusia. Sedang perbuatan yang tidak dibenarkan adalah perbuatab yang merendahkan atau menghancurkan kemuliaan sesame manusia.

Hukum rajam, hukum pancung, hukun potong tangan itu sudah ada sejak manusia masih hidup di zaman jahiliyah. Hukum itu masih dipakai di beberapa negara sampai sekarang. Di zaman-zaman sebelum Islam, hukuman tersebut lazim diterapan. Banyak orang dibakar hidup-hidup atau dikubur hidup-hidup secara keji.

Islam melarang semua itu. Khisas diperlakukan untuk melindungi jiwa manusia. Supaya manusia tidak mudah membunuh dan dibunuh. Jadi khishas diterapkan untuk menghormati dan melindungi jiwa manusia.

Tuhan tidak pernah menghukum dengan berbuat aniaya terhadap umatnya. Tetapi manusia justru suka berbuat aniaya terhadap dirinya.

Tuhan melarang manusia berbunuhan, karena Tuhan sendiri tidak pernah membunuh atau mematikan siapa pun. Semua mahluk pasti akan mati dengan sendirinya, walau tidak dibunuh atau dimatikan.  Tuhan berkuasa mutlak menghidupkan setiap yang hidup mampu hidup demgan sendirinya; dengan memberi kehidupan dan penghidupan.

Manusia membunuh sesama manusia, sesungguhnya berbuat keji yang bertentangan dengan sifat kuasa Tuhan Yang Menghidupkan dan Memuliakan manusia.

Hukum agama sesungguhnya hukum yang mutlak harus ditaati oleh pribasi-pribadi pemeluknya. Artinya, jika pemeluknya secara pribadi merasa dan mengakui telah melanggar (mengabaikan) larangan agama, maka pemeluknya wajib dan harus menebus dosanya supaya dirinya kembali layak dimuliakan Tuhan.

Kalau toh melakukan perbuatan salah kepada orang lain maka yang bersangkutan wajib minta maaf dan menyelesaikannya secara baik-baik. Jadi bukan orang lain yang harus menghukun. Orang lain punya kewajiban membantu menyelesaikan secara baik-baik sebagai umat yang di tengah-tengah.

Seorang muslim sejati tidak akan pernah tergiur untuk korupsi, walau setiap hari orang berdatangan mengantar duit yang tampak halal dalam amplop yang “bertanda” terima kasih.

Di Brunei Darussalam sekarang berlaku hukum Islam. Seperti masa lalu Indonesia, sesudah Majapahit pernah juga memiliki kerajaan Islam.

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekarang mungkin sangat berhak disebut sebagai negara “Ketuhanan.”  Karena sila pertama Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun