Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Vs Kelicikan DPR, Ambisi Yusril dan Intervensi Pemerintah?

18 September 2016   06:26 Diperbarui: 18 September 2016   09:14 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVOLUSI SPIRITUAL

Ahok mengajukan gugatan ke MK  terkait kewajiban calon patahana harus cuti selama masa kampanye pilkada. Dia mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beberapa hari sebelumnya Yusril Ihza Mahendra bercuit menyatakan persepsi bahwa Ahok mengajukan uji materi ke MK karena ada kepentingan dengan kekuasaan.

Pernyataan Yusril  sebagai seorang pakar tata negara sangat tepat.  Tentang kekuasaan. Persepsi Yusril pasti berbeda dengan persepsi Ahok sebagai gubernur maupun dengan persepsi orang kebanyakan yang lain. Untuk Pilkada 2017. Yusril bisa punya persepsi bahwa Ahok sebagai patahana pasti sangat lumrah kalau takut kehilangan kekuasaan. 

Pilkada 2017 dalam persepsi Ahok. Memastikan bahwa semua kekuasaan negara yang diterima patahana dari rakyat bisa terancam dilumpuhkan atau dipermainkan oleh mereka yang punya kepentingan tertentu melalui DPR RI. Kemudian ada cuitan Yusril Ihza Mahendra lagi. 

Yusril mengatakan bahwa Ahok menuding Yusril punya kepentingan dengan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan gugatan terkait kewajiban calon patahana harus cuti bisa selama 4 sampai 6 bulan untuk masa kampanye pilkada.

“Jangan karena Pak Ahok enggak mampu bantah,  lalu cari alasan ke mana-mana,” kata Yusril yang terbaca di Kompas.com di Jakarta, Kamis 15/9/2016.

Ahok memang pernah mengatakan, Yusril sering digunakan oleh pihak yang berselisih dengan Pemprov DKI Jakarta. Menjadi pengacara untuk bekas pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. 

Ahok juga menambahkan.  Saat ini, Yusril juga sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi pengadaan UPS. Yusril menegaskan tidak ada hubungan antara perkara itu dengan  gugatan Ahok di MK. Yusril menganggap Ahok tak mampu menjawab argumennya yang dikemukakan di MK. Gugatan Ahok tak punya dasar hukum, katanya. Sungguh tak masuk akal apa yang dikatakan Yusril. 

Karena dalam sidang pertama di MK, hakim minta agar pemohon—Ahok, memperbaiki tuntutannya supaya bisa diterima dan diproses oleh MK. Berarti tuntutan Ahok pasti ada dasar hukumnya. Menurut penulis. Kalau pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus diadakan adalah telalu mengada-ada dan salah besar. 

Penyalahgunaan wewenang dan segala fasilitas negara untuk kepentingan kampanye sama sekali bukan urusan DPR RI, maupun pemerintah, para aktivis dan para provokator. Penyalahgunaan wewenang dan segala fasilitas negara untuk kepentingan kampanye adalah urusan Bawaslu, KPU, MK dan kalau perlu juga KPK bisa otete patahana.

Membandingkan permohonan yang diajukan Ahok ke MK, tentang pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan saran Ahok kepada Foke untuk mengambil cuti waktu kampanye dulu. Menunjukkan bahwa Yusril bisa diragukan dedikasi dan kepakarannya. Sunguh  perlu sikap kehati-hatian dengan segala niat baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun