Melalui Tulisan ini, saya ingin menyampaikan kepada pembaca agar tetap mematuhi pemerintah dalam menyukseskan Social Distancing guna memutus rantai penyebaran wabah Wuhan Covid-19 di Indonesia.
Pada awal tahun 2020 kita dikagetkan dengan wabah virus baru yang dinamakan Wuhan Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan desember 2019 lalu, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pada 11 Maret 2020. Hingga 22 Maret 2020, lebih dari 308.000 kasus Covid-19 telah dilaporkan di lebih dari 180 negara dan teritori, juga mengakibatkan lebih dari 13.000 kematian.
Dalam pidatonya di istana Bogor, Jawa Barat pada 15 Maret lalu presiden RI Joko Widodo menyampaikan agar seluruh warga Indonesia berpartisipasi dalam mencegah penyebaran wabah ini, pemerintah juga menanggapi hal ini dengan serius meski kasus ini tiak mudah untuk ditangani namun pemerintah mengerahkan segala upaya dalam penanganannya, salah satunya adalah menghimbau kepada seluruh kementian terkait agar ikut andil dalam membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini, misalnya pemerintah melibatkan pemerintah daerah,ASN,TNI-POLRI,dukungan swasta,lembaga sosial,serta perguruan tinggi.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah juga berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, pemerintah daerah, dibantu seluruh jajaran kepemerintahan terus melakukan langkah pencehgahan yang efektif dan efisien seperti membuat kebijakan ibadah di rumah, berkerja dari rumah serta proses belajar mengajar yang bisa dilakukan dari rumah, kemudian menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak serta pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien.
Namun, berbeda dengan himbauan yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tetap beraktivitas di rumah dan tidak berada di kerumunan orang yang terjadi malah sebaliknya, kurangnya sosialisasi tentang wabah ini membuat masyarakat menganggap enteng dan pergi ke tempat wisata pada saat diberlakukan aktivitas di rumah, ini juga menjadi penyebab naiknya angka kasus covid-19 di Indonesia, kemudian juga sebagian daerah yang belum terjangkit sama sekali atau daerah yang kasusnya masih sedikit juga masyarakat tidak terlalu mematuhi himbauan untuk tetap beraktivitas dari rumah agar tidak menyebarkan atau terjangkit virus, khusunya para remaja yang pada umumnya melanggar himbauan ini, belajar dari negara Italia yang paling banyak menjadi 'pembawa' virus ini adalah remaja yang berumur 19-20 tahun, yang bahkan mereka sendiri tidak memiliki gejala karena kondisi imunitas tubuh yang baik sedangkan ketika mereka berinteraksi dengan orang lain yang memiliki imunitas berbeda sehingga menyebabkan angka kematian di Itali lebih besar dari negara virus ini berasal.
Sama halnya dengan daerah kita Aceh, warga aceh puny acara tersendiri dalam menangani kasus covid-19 ini, pemerintah menghimbau untuk tidak membuat kerumunan ramai, warga malah mengadakan zikir bersama dan pawai obor sambal berdoa untuk meminta agar Allah SWT, meredakan wabah ini.
Menyikapi hal ini, pemerintah mengambil tindakan dengan memberi sanksi kepada setiap warga yang melanggar, misalnya, Pertama, diatur dalam UUD Pasal 93 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (serratus juta rupiah)
Kedua, pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau paling banyak Sembilan ribu rupiah.
Kemudian pasal 218 : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan  tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan ancaman pidana yang sama. Dengan ini, dengan melihat kondisi negri yang sedang sakit mari kita patuhi semua himbauan pemerintah untuk kebaikan bersama dan berdoa agar bumi kita lekas pulih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H