Mohon tunggu...
Asham
Asham Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis Karya untuk Kehidupan Abadi

Belajar 'menulis' mengenai khakikat kehidupan akhirat yang kekal nan abadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ngeri, Kelompok Ini Tembak Aparat dan Rebut Senjata

22 Oktober 2018   19:21 Diperbarui: 22 Oktober 2018   19:37 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Papua -- Tier Wonda Alias Tier (25) warga desa Balingga, Kabupaten Lany Jaya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Polri. Dia bersama kelompoknya telah membunuh sebanyak 4 anggota polisi. Selain menembaki aparat mereka juga  merebut senjata.

Kasus pembunuhan dan perampasan senjata ini terkuak dalam ruangan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri I Jayapura, Senin 22 Oktober 2018 pagi.

Tier Wonda didakwa melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Di mana Tier Wenda dengan sengaja dan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana. Tier Wonda dan kelompoknya Porum Wonda, Wiya Wonda, Paname Telenggen, Libolimi Telenggen, Pulan Wonda, Militer Wonda, Kelenius Murib. Rekan Tier Wenda ini semuanya tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ada tiga kasus yang membuatnya ditetapkan sebagai terdakwa, pertama; dituntut dengan kasus pidana dengan terdakwa atas nama Tier Wonda alias Tier yang mana bersama-sama dengan Puron Okiman Wonda dan kawan-kawan yang turut serta melakukan aksi pembunuhan terhadap aparat kepolisian dan melakukan perampasan senjata api milik anggota kepolisian bernama Jefri Loudik Runtuboy. Peristiwa itu pada bulan September 2012 di jalan poros Tolikara -Wamena, Kabupaten Tolikara.

Kedua; penyerangan Mapolsek Pirime pada Selasa 27 November 2012. Penyerangan itu menewaskan tiga polisi yaitu Kapolsek Pirime Inspektur Dua Rolfi Takubesi serta dua anggota Polsek Pirime, Brigadir Satu Jefri Rumkorem dan Brigadir Satu Daniel Makuker.

Kasus ketiga, yakni Tier Wonda dan kelompoknya melakukan penembakkan terhadap anggota polri yang sedang patroli  di jalam Indawa antara Perimi Lanny Jaya pada bulan Juni 2014. Penyerangan tersebutnya menyebabkan 2 anggota polisi mengalami luka-luka.

Tier Wonda ketika menjalani sidang di PN Jayapura, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Asham
Tier Wonda ketika menjalani sidang di PN Jayapura, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Asham
Sidang yang dipimpin Syafrudin, SH bertindak sebagai hakim ketuan didampingi hakim anggota Cita Savitri, SH, MH dan Muliyawan, SH. Syafrudin mengatakan terdakwa melanggar pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa diancam 15 tahun penjara.

"Korbannya polisi, kemudian merebut senjata," kata Syafrudin.

Dalam persindangan tersebut, terdakwa bernama Tier Wonda keberatan dengan pembacaan dakwaan yang didakwakan kepadanya sebab tidak didampingi pengacaranya.

"Hak Anda tetap diberikan, silakan ajukan saat eksepsi nanti," ujar Syafrudin.

Dalam persindangan tersebut, Tier Wonda dan kelompoknya, mendapat pengarahan dari Porun Wonda yang mengaku panglima OPM wilayah Puncak. Kelompok ini juga kerap disebut kelompok kriminal bersenjata.

Asham
Jayapura, 22 Oktober 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun