Mohon tunggu...
Asha Farras
Asha Farras Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Menyukai seputar sastra dan matcha

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Menormalisasikan Hapus Makeup Sebelum Berwudhu

25 Juni 2024   08:55 Diperbarui: 25 Juni 2024   09:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebagai wanita memakai makeup adalah seni mempercantik diri yang melibatkan penggunaan produk seperti foundation, eyeshadow, eyeliner, blush on, lipstik dan yang lainnya. Makeup dapat meningkatkan kepercayaan diri dan menonjolkan fitur wajah. Banyak orang memakainya untuk berbagai acara, dari sehari-hari hingga acara khusus. Makeup juga bisa menjadi bentuk ekspresi diri dan kreativitas.

Namun, disisi lain sebagai muslimah kita juga perlu sadar dalam memakai makeup yang tidak menjadi penghalang bagi kita ketika akan beribadah. Ketika akan beribadah kita diharuskan untuk berwudhu terlebih dahulu. Karena wudhu merupakan syarat sah salat kemudian ditegaskan dalam riwayat hadits yang disabdakan Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Meskipun kini sudah banyak sekali produk makeup yang menyatakan bahwa mereka halal digunakan. Namun, bukan berarti makeup itu sah digunakan ketika akan berwudhu. Pentingnya bagi seorang muslimah untuk memastikan bahwa riasan diwajah kita tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit. 

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, mengatakan jika di tubuh atau kulit orang yang berwudhu masih ada lilin, bekas adonan, henna atau benda yang menghalangi air, maka wudhu tersebut tidak sah. Alasannya, air tidak akan sampai ke kulit, dan bersucinya dianggap tidak sah.

  . :      

Artinya: "Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah."

Meskipun begitu, bukan berarti para muslimah tidak boleh bermakeup atau merias diri, namun yang dijelaskan didalam kitab tersebut menunjukkan jika kita sebagai muslimah harus lebih berhati-hati dan harus lebih mengetahui jenis-jenis makeup yang akan kita pakai. Biasanya makeup terbagi menjadi dua jenis, yang mudah untuk dihapus dan makeup yang tidak mudah untuk dihapus (waterproof). Bagi makeup waterproof tentu memerlukan upaya yang lebih untuk menghapusnya agar air wudhu bisa masuk dan menyerap kedalam pori-pori kulit. 

Contoh makeup yang bisa menutup pori-pori kulit : 

1. Foundation dan BB Cream yang bisa menutupi seluruh wajah dan dapat menghalangi air.

2. Concealer yang biasanya digunakan untuk menutupi noda atau lingkaran hitam dan dapat membentuk lapisan pada kulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun