Meskipun telah dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak-anak, dua guru dan lima pembersih yang bekerja di Intercultural Sekolah Jakarta (JIS) terus mendapat dukungan dari masyarakat sekolah internasional. Mereka juga menegaskan bahwa tujuh orang itu tidak bersalah. Demikian dikatakan dalam pemberitaan berbahasa Inggris, The Jakarta Post, 11 April 2015.
Kepala JIS Tim Carr mengatakan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, bahwa sekolah itu masih berjuang untuk memahami bagaimana mungkin kasus yang dibangun di atas “tuduhan palsu” dan “tidak didukung oleh bukti-bukti yang kredibel” bisa menyebabkan vonis bersalah.
“Ferdinand dan Neil adalah orang-orang terhormat. Kami akan selalu terus berada di sana untuk mereka dan berharap untuk hari ketika mereka benar-benar bebas, “kata Tim pada wartawan, Rabu. Menurut kepala sekolahnya, kasus tersebut telah menggelisahkan para guru di sekolah. Mereka sebenarnya tidak yakin jika mereka akan dapat melanjutkan pekerjaan mereka. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis guru asal Kanada, Neil Bantleman dan seorang guru Indonesia, Ferdinant Tjiong dengan vonis 10 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual tiga murid TK di sekolah antara Januari 2013 dan Maret 2014. Sebelumnya, pada Desember 2014, lima orang pembersih outsourcing dihukum karena melakukan kekerasan seksual kepada salah satu dari tiga anak laki-laki yang kasusnya telah dilaporkan oleh para orang tuanya kepada polisi. Kelima orang itu dijatuhi hukuman tujuh dan delapan tahun penjara; ada juga seorang petugas kebersihan lainnya yang meninggal dalam tahanan. Semua terdakwa berkeras bahwa mereka tidak bersalah. Para petugas kebersihan itu baru-baru ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding mereka. Sementara para terdakwa dari guru masih menyusun berkas-berkas mereka untuk melakukan banding. Dalam pertemuan pada hari Rabu lalu, Ayu Rachmat, yang memiliki dua anak di TK dan Sekolah Dasar JIS, mengungkapkan bahwa selama ini para orang tua dan staf JIS berinisiatif untuk mengumpulkan uang, guna mendukung keluarga dari enam pembersih itu. “Para Cleaners itu bukan orang kaya, dan kami percaya bahwa keluarga mereka membutuhkan dukungan sekarang lebih dari sebelumnya,” kata Ayu kepada The Jakarta Post. Ia menambahkan bahwa setiap bulan dana bantuan yang dikumpulkan para orangtua itu diberikan kepada masing-masing dari enam keluarga. Jumlahnya bisa sampai dengan Rp 2 juta (US $ 155) yang diberikan. Ibu itu menegaskan, dirinya dan orangtua lain percaya bahwa kasus tersebut direkayasa. “Jika tidak, pasti kami akan membawa anak-anak kami keluar sejauh-jauhnya dari sekolah ini sesegera mungkin,” ujar Ayu. Maura Soerjadi Kwik, orangtua JIS lainnya mengatakan masih ingat saat pertama kasus itu muncul, para orangtua menjadi panik luar biasa. Dia menambahkan, saat itu kepala sekolah mengirimkan email ke semua orang tua pada April 2014 yang menjelaskan bahwa telah terjadi sesuatu kasus pada beberapa anak, tanpa mengungkapkan nama anak atau kebangsaan. “Isu itu beredar sangat cepat dan orang tua menjadi sangat takut akan nasib anak-anak mereka. Tetapi kita tidak tahu detail kasusnya sedikitpun,” katanya. Maura menambahkan bahwa segera setelah berita itu pecah, TP, ibu dari korban pertama, mengumpulkan hampir 200 orang tua JIS untuk mengungkapkan kisahnya. “Semakin banyak kita belajar tentang hal ini, lebih pasti kita bahwa hal itu tidak terjadi. Ada terlalu banyak penyimpangan, “ia melanjutkan. Pada tanggal 2 April, Hakim Ketua Sidang Guru, Nuraslam Bustaman, mengatakan selama pembacaan vonis bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dianggap telah meyakinkannya bahwa Bantleman dan Ferdinant telah berulang kali melecehkan tiga anak laki-laki yang menjadi korbananya selama 15 bulan. Ketika mengadili Bantleman, hakim mengatakan: “Mengingat semua bukti yang diajukan dan setiap fakta terungkap di pengadilan, kami menyimpulkan bahwa terdakwa kekerasan secara sadar berkomitmen, melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak,” kata Nuraslam. Pengacara kedua terdakwa telah menegaskan, kasus pidana tersebut terkait erat dengan masalah gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ibu TP, yang menuntut JIS membayar ganti rugi sebesar $ 125 juta. Sumber: http://m.thejakartapost.com/news/2015/04/11/sympathy-pours-teachers-cleaners-after-verdicts.html#sthash.ji2APHMh.dpuf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H