Mohon tunggu...
ashabul kahfi
ashabul kahfi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

time is love

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kuasa Hukum Tuding Vonis Guru JIS Permainan Hukum

10 Juli 2015   14:33 Diperbarui: 10 Juli 2015   14:39 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuasa hukum Neil Bantleman, Hotman Paris Hutapea menilai kasus pelecehan seksual terhadap siswa JakartaInternational School (JIS) direkayasa. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah bukti rekayasa itu.

“Aku akan menunjukkan telah terjadi permainan hukum,” kataHotman Paris Hutapea usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Menurut dia, pihak JIS pernah menolak permintaan uang damai sebesar 13,5 juta dolar dari salah seorang orangtua siswa. Tetapi, kata dia, sekitar 1 bulan orang tua siswa itu melakukan tuduhan baru seolah-olah menjadi korban sodomi dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

“Tapi 13,5 juta dolar Amerika Serikat ditolak, kemudian dia dalam kurun waktu dua Minggu (mengaku) disodomi. Pelapor membuat BAP pada 5 Mei 2014. Dia (korban) mengatakan dan bersumpah saya tidak pernah disodomi,” terangnya.

Dia menegaskan rekayasa kasus tersebut semakin terlihat setelah keluar hasil laporan medis dari rumah sakit di Singapura dan putusan pengadilan tinggi Singapura. Ditemukannya bukti baru hasil laporan medis KK Woman’s and Children’s Hospital yang pada intinya tidak ada tanda-tanda sodomi dalam anus anak yang telah melaporkan dua guru JIS yang seolah-olah sebagai pelaku sodomi terhadap anak itu.

Dia menuding, setelah orangtua gagal mendapatkan hasil positif dari rumah sakit di Singapura, maka orangtua pindah mencari oknum dokter di Indonesia yang bisa diajak mengeluarkan visum sesuai kebutuhan. Hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah dan Rumah Sakit Bhayangkara berbeda total dengan hasil laporan medis di Singapura atas anak yang sama.

“Ini ada tanda tangan dari Rumah Sakit Singapura. Tanda tangan lengkap semua anak tidak disodomi. Tiga tim dokter Singapura menyatakan bersih dan hasil visum negatif. Kemudian, dia mencari dokter yang memperlihatkan hasil visum positif, yaitu di RS Bhayangkara,” pungkasnya

Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/kuasa-hukum-tuding-vonis-guru-jis-permainan-hukum.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun