Schleiermacher dapat dikatakan merupakan seorang filosof penganut romantisme yang menentang gerakan pencerahan abad ke-18 di mana pada saat itu peradaban masyarakat industri modern (kapitalisme) mendominasi masyarakat hingga menciptakan keterpurukan dan ketidakadilan. Schleiermacher juga dijuluki sebagai "Bapak Hermeneutik Modern". Ia menganggap bahwa hermeneutika itu merupakan sebuah seni. Seni menurut Schleiermacher merupakan suatu kemampuan atau kepiawaian untuk memahami kesalahpahaman yaitu Seni Memahami.
Dalam rangka mengatasi prasangka untuk mempersempit kesenjangan tersebut, Schleiermacher beranggapan bahwa pembaca atau penafsir perlu tidak hanya memasuki dunia teks tetapi juga dunia mental penulis. "Mental" disini memaksudkan situasi dan kondisi penulis saat memproduksi tulisannya. Adapun dua metode untuk melakukan ini adalah dengan cara interpretasi gramatis (untuk memasuki dunia teks) dan interpretasi psikologis (untuk memasuki dunia mental penulis). Dengan penggunaan dua metode tersebut Schleiermacher mengharapkan pembaca dapat "mengalami kembali" (nacherleben) pengalaman penulis teks.
Model Audit Nacherleben (dialami kembali) dan seni memahami dalam proses Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa  yang kita katakan sebagai Otoritas Pajak, dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak data yang didapatkan tidak seharusnya membutuhkan interprestasi eksternal yang sulit dipahami tetapi seharusnya Pemeriksa fokus pada proses penangkapan makna dari data-data yang ada sehingga dapat Pemeriksa dapat pemahaman dari data-data yang diperiksanya.
Interprestasi Teknis atau Gramatis, Pemeriksa fokus memahami data-data yang terperiksa berdasarkan peraturan pencatatan dan peraturan undang-undangnya. Tetapi untuk dapat saling memahami, Pemeriksa juga perlu menginterprestasikan data tersebut dengan Inteprestasi psikologis yang disebut dunia mental penulis atau sebagai terperiksa. Melalui memahami dunia mental penulis, Pemeriksa bisa masuk ke dalam mental Wajib Pajak seperti halnya pengalaman bagaimana data tersebut terbentuk dari budaya Perusahaanya, Kondisi Perusahaan, Otorisasi para pemimpin diperusahaan tersebut dalam pengambilan keputusan, metode pencatatan transaksi-transaksinya, kelengkapan dokumen, arsip dokumen, keputusan pemilihan mengakui pencatatan transaksi.
Dengan melalui pemeriksaan teknis tersebut, sebagai Pemeriksa bisa mengalami dan dapat memahami bagaimana dasarnya data-data tersebut terbentuk, sehingga keduabelah pihak Terperiksa dan Pemeriksa memiliki empati, Pemeriksa memilki rasa tanggungjawab bahwa kedepannya data-data teperiksa harus menjadi lebih baik, sanksi-sanksi jika ada yang didapatkan terperiksa yaitu misalkan dikaitkan dengan peraturan perpajakan sesuai dengan kondisi perusahaanya.
Dengan demikian, Model Audit Pajak menurut Schleiermacher Pemeriksa tidak hanya mendapatkan pemahaman atas apa yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak pada SPT yang terlapor saja, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang lebih dari sekedar apa yang ada pada isi pikiran Wajib Pajak, yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, budaya, ekonomi, bahkan spiritual Wajib Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H