Authorized Economic Operator (AEO)
Hubungan Pemerintah dengan aktivitas kegiatan perdagangan Internasional, sehingga perlunya jaminan keamanan dan komitmen pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Â Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan keamanan.
World Customs Organization (WCO) menerbitkan inisiatif  berupa WCO SAFE FOS, yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi dalam kegiatan perdagangan Internasional.
Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan dan berkomitmen implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan tertentu. Adapun Operator Ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Dasar Hukum
Untuk penyempurnaan Implementasi AEO, Pemerintah telah menerbitkan PMK terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan  PMK No. 137 tahun 2023, yang sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Diskursus  Kritik pada  Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan pada pemikiran Paul Virilio.
Paul Virilo, lahir di Prancis, 4 Januari 1932 adalah filsuf, pengarang, Arsitek, perencana kota, kritikus fiilm sejarawan militer dan kurator pameran yang lahir di Prancis. Paul Virilio, dalam bukunya Speed and Politics: An Essay on Dromology (1986) menyatakan, realitas kebudayaan dewasa ini digerakkan oleh logika dan kecepatan (Digitalisasi Manusia). Virilio menyebutnya sebagai era dromologi. Dromologi berasal dari bahasa Yunani, dromos yang artinya berlari kencang dan logos yang artinya semesta pengetahuan. Secara sederhana, dromologi berarti semesta berpikir yang digerakkan oleh prinsip kecepatan.
Terdapat empat asumsi dasar dromologi menurut Paul Virilo. Pertama, menjadi yang tercepat, pertama dan terdepan. Kedua, siapa cepat dia menang dan siapa menang dia berkuasa. Ketiga, manusia tidak boleh diam. Keempat, kecepatan berpikir dan mengambil keputusan.
Salah satu dampak Globalisasi, percepatan informasi melalui teknologi sehingga pada perdagangan Internasional pun mengalami mekanisme perubahan peraturan dan kebijakan peraturan dalam implementasi proses perdagangan Internasional. Dengan adanya implementasi AEO sebagai operator ekonomi bersertifikat, Pemerintah dan Para peserta AEO, memiliki kepercayaan antara Pemerintah dan Peserta AEO karena adanya validasi usaha serta dokumen dari Peserta AEO, juga kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah dengan Peserta AEO. Dari percepatan informasi tersebut dipercaya anatara Pemerintah dan Peserta AEO memiliki komitmen yang tinggi dan mengimplementasikan standar-standar pengamanan pengiriman barang, melakukan upaya terus menerus untuk mempertahankan praktek perdagangan Internasional yang memenuhi standar  serta mengembangkan komitmen tersebut pada pihak-pihak mitra di lingkungannya.