SENTANI,- Setelah Prosesi pengambilan Sumpah dan Janji serta Pelantikan Malkysedek Tablaseray sebagai Kepala Kampung Yongsu Desoyo yang secara resmi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kabag Pemerintahan dan adat selanjutnya dikukuhkan oleh Tokoh Adat  Kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura.
Pengukuhan ini dilakukan beberapa waktu oleh Jan Jap Ormuseray selaku Ondoafi Besar Yongsu Desoyo dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Jayapura Melalui Kabag Pemerintahan dan adat, Dewan adat Yewena Yosu, Kapolsek Depapre, Babinsa Depapre dan seluruh kepala- kepala kampung perwakilan daerah pesisir, tokoh Agama, Tokoh adat serta Masyarakat yang berada di kampung Yongsu Desoyo.
Ondoafi Besar Kampung Yongsu Desoyo mengatakan Pengukuhan ini ditandai dengan pengalungan Noken sebagai tanda bahwa seluruh masyarakat di Kampung Yongsu Desoyo memberikan tanggung jawab kepada Bapak Melkysedek Tablaseray.
"Atas nama seluruh masyarakat adat di kampung Yongsu Desoyo mengukukuhkan dan memberikan tanggung jawab untuk mengurus, memimpin masyarakat adat serta kewenangan adat kepada kepala kampung yang baru dilantik untuk melanjutkan apa yang menjadi harapan masyarakat serta memperjuangkan dan mempersiapkan Kampung Yongsu Desoyo menuju Kampung adat, Kampung yang maju, mandiri, sejahtera yang takut kepada Tuhan", Ucap sosok yang akrab sapa JJO
Baca Juga : Melkysedek Tablaseray di Lantik Menjadi Kepala Kampung Yongsu Desoyo
"Kita hari ini lantik kepala kampung (Dinas) Saya bilang tadi ke Pak Kabag pemerintahan dan Adat, kita kasih garis miring Persiapan Menuju Kampung Adat" jadi bahasanya Pelantikan dan pengukuhan Kepala Kampung Persiapan Kampung Adat", katanya
"Jadi kita hari ini kukuhkan Kepala Kampung Dinas rasa Adat", sambungnya
Kata JJO yang juga Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, saat ini kita berapa dimasa transisi dimana ada semangat untuk Kampung Adat
Kampung adat itu tidak haram, kata JJO mengutip apa yang disampaikan Kabag Pemerintahan dan Adat dalam sambutannya
Menurut JJO, Kenapa tidak Haram.? Karna kampung adat itu diatur oleh UUD dan juga Surat Keputusan (SK) yang terbit dari Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani oleh Manteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.