Kami memandang bukan perlu lagi, tapi sudah masuk ranah wajib DPRD membentuk Pansus (Panitia Khusus). DPRD harus segera menggunakan alat kelengkapannya tersebut, sebab sudah banyak kejanggalan yang harus diungkap DPRD dalam penanganan Covid di Ciajur ini, terutama tentang anggaran penanganannya.
Perlu diketahui, bahwa hingga saat ini terdapat dua perintah pergeseran anggaran dari pusat ke daerah yang harus secepatnya dilakukan, karena keduanya berdeadline. Pertama, tanggal 2 April 2020, Mendagri mengeluarkan intruksi No. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemda diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan intruksi ini. Artinya tanggal 9 harus sudah dilaporkan ke Kemendagri.
Atas intruksi itu kemudian Tanggal 6 April 2020, Plt. Bupati Herman Suherman melakukan konprensi pers yang menyatakan bahwa Cianjur telah menggeser anggaran sebesar Rp. 100 M untuk penanganan Covid-19. Namun rincian anggaran tersebut untuk apa saja publik sama sekali tidak tahu. Hanya globalnya saja diberitahukan. Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tetap mereka sembunyikan.
Kedua, tanggal 9 April 2020, Pemda harus segera melakukan rasionalisasi belanja daerah berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu, yaitu No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, paling lambat dua minggu setelah SKB ini ditandatangani, artinya maksimal 23 April 2020.
Sampai hari ini, kita belum tahun bagaimana prosesnya, apa saja yang digeser dan lainnya. Publik hanya difokuskan ke anggaran refocusing pertama yang Rp. 100 miliar, padahal ada rasionalisai anggaran yang kedua. Konon kabarnya di atas 350 milyar rasionalisasi tersebut untuk penanganan covid-19 di Cianjur. Padahal sekarang sudah tanggal 13 Mei.
Kedua proses keuangan daerah di atas, harus dilakukan secara transparan oleh Plt. Bupati, sebab itu duit rakyat bukan duitnya dia. Rakyat berhak tau untuk apa saja uang yang dititipkan ke pemerintah tersebut. Dan DPRD sebagai representasi suara rakyat, wajib hukumnya untuk mendesak anggar eksekutif secepatnya siuman bahwa itu bukan uangnya dia.
Ingat, Diktum Kelima SKB Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/202 menyebutkan, Mendagri dan Menkeu meminta Kepala daerah untuk melakukan pengumuman penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran. Sementara pada Diktum Keenam menyebutkan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Sementara hingga saat ini, kita dibutakan tentang anggaran copid ini seperti apa, untuk apa saja, sebab sama sekali tidak ada transparansi angaran dalam hal ini. Padahal regulasi memerintahkan untuk transparan. Karena itulah kami mendukung DPRD Cianjur dalam pembentukan Pansus anggaran Covid-19 dan DPRD harus jadi contoh bagaimana transparansi itu sebenarnya. DPRD harus bisa membuka ke publik tentang dua anggaran, yaitu hasil refocusing dan hasil rasionalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H