Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Perbup Cianjur Tidak Bisa Perpanjang PSBB

12 Mei 2020   22:40 Diperbarui: 12 Mei 2020   22:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, apapun kondisinya Kabupaten Cianjur tidak bisa memperpanjang PSBB, kecuali dibuat dulu Praturan Bupati tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB di Kabupaten Cianjur.

Setiap program yang dilaksanakan, tentu harus ada alat evaluasi apakah berhasil atau tidak. Termasuk pelaksanaan PSBB di setiap Kabupaten/kota, bagaimana tekhnis penilaiannya diatur oleh Bupati/Walikota masing-masing melalui Peraturan Bupati/Walikota. Sebagaimana tercantum dalam Pergub Jawa Barat No. 36 tahun 2020, Pasal 24, pada intinya menyebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan yang didasarkan pada kriteris pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota. Jika Peraturan Bupati itu tidak ada. Lalu alat evaluasinya apa?

Itu juga kenapa PP 21 tahun 2020 dan Permenkes No. 9 tahun 2020 mewajibkan setiap kepala daerah yang akan melaksanakan PSBB harus membuat Peraturan Kepala Daerah tentang pedoman pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaan tersebut terlaksana sesuai dengan tujuannya. Tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban lalu anggaran pun habis tanpa target yang jelas. Ini bisa masuk kategori pemubadziran anggaran daerah.

Regulasi PSBB

Pelaksanaan PSBB Cianjur hanya berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Tentang Pemberlakuan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Kepbup Cianjur No. 443/Kep.201-Huk.2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur, a) bahwa berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan PSBB di Wilayah Prov. Jabar. b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kepbup tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Jika masa PSBB berakhir yaitu tanggal 19 Mei 2020, kemudian diputuskan PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, maka Kabupaten Cianjur dalam kondisi apapun tidak bisa melaksanakan PSBB jika tidak membuat Perbup tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB.

Itulah sebabnya kenapa sejak awal publik mengingatkan agar Bupati membuat Perbup, selain agar pelaksanaan PSBB legalitasnya sangat terjaga, juga sebagai alat evaluasi untuk selanjutnya diputuskan apakah diperpanjang atau tidak. Sebab bisa saja setiap Kabupaten/Kota memperpanjang sendiri pelaksanaan PSBB tersebut, karena pengajuan PSBB dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan untuk seluruh Wilayah di Jawa Barat, melalui surat Gub Jabar No 460/2017/Hukham, perihal permohonan penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tanggal 30 April 2020.

Atas dasar surat Gub Jabar itulah kemudian pada tanggal 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan mengijinkan Gub Jabar untuk melakukan PSBB di Jawa Barat melalui Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Kepmenkes itulah yang mendasari Gub Jabar membuat Pergub No. 36 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Mei 2020. Inilah dasar pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang ditetapkan melalui Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020 pada 4 Mei 2020.

Tanggal 5 Mei, seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menetapkan Peraturan Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing. Kecuali Kabupaten Cianjur yang hanya membuat Keputusan Bupati No. 443/Kep.201-Huk.2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun