Nama        : Asep Sumantri
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 201011500254
Link URL Â Â Â : Kompasiana
SILAHKAN ANDA MEMBUAT TUGAS OPINI TENTANG FENOMENA APA SAJA YANG BERKKAITAN DENGAN MATERI PENGANTAR ILMU HUKUM, DAN PUBLISH DI MEDIA ONLINE ( bukan blog pribadi)
Pengantar Ilmu Hukum, berisikan pengertian, peran dan fungsi, cabang-cabang ilmu hukum dan pendapat para ahli. Subbab lain membahas tentang Unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, hubungan hukum, teori hukum dan aliran hukum dalam masyarakat.Â
Selain itu menjelaskan tentang tujuan, sanksi, penegakkan hukum, penafsiran hukum serta bagaimana pengisian kekosongan hukum dan juga menjelaskan subyek, Obyek dan peristiwa hukum. Dari Bab yang lain adalah Pengantar Hukum Indonesia berisikan pengertian sistem hukum, terbentuknya hukum, sumber dan tertibnya hukum juga asas-asas dalam peraturan perundangan. Subbab yang lain bahas tentang ruang lingkup pengatar hukum Indonesia, ciri-ciri system hukum di Indonesia.Â
Subbab terakhir adalah Tata Hukum di Indonesia menjelaskan tentang macam-macam sistem hukum, hukum Tata Negara di Inbdonesia, berdasarkan sifatnya, fungsi, fungsi, isi, waktu dan wujudnya. PIH dalam kajiannya tidak hanya berkonsentrasi pada ilmu hukum, tetapi juga bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum serta disiplin hukum. Ruang lingkup PIH itu sangat luas.Â
Ilmu hukum itu sendiri biasa dikenal dengan sebutan Jurisprudence. Kata ini berasal dari dua kata latin yakni juris yang artinya hukum dan prudentia yg artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara.Â
Ditinjau dari segi disiplin hukum, PIH merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan filsafat hukum dan politik hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu. Dengan demikian, makna dari Pengantar Ilmu Hukum adalah landasan atau dasar untuk mengantarkan pengetahuan tentang ilmu hokum secara keseluruhan dalam garis besar yang meliputi pengertian-pengertian dasar, asas-asas hukum, konsep-konsep, generalisasi-generalisasi, teori hukum umum, kedudukan ilmu hukum serta cabang-cabang dari ilmu hukum itu sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI