Mohon tunggu...
Asep Sulaeman
Asep Sulaeman Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan-Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

55520120040 Asep Sulaeman Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Pajak Kontemporer Asep Sulaeman 55520120040: "Evolusi Pengampunan Pajak 2022"

9 November 2021   12:30 Diperbarui: 9 November 2021   12:51 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan atas hal tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tax amnesty merupakan sebuah kebijakan pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri, dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, wajib pajak  mendapat pengampunan pajak dengan hanya membayarkan denda pajak. 

Dengan diberlakukannya tax amnesty, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Pemerintah Indonesia menargetkan pengembalian melalui program amnesti pajak sekitar 12,4 miliar Dolar AS dari pembayaran uang tebusan dan sekitar 75,2 triliun Dolar AS dari pengembalian aset. 

Hasilnya sangat jauh dari jumlah yang ditargetkan. Setelah penutupan program tax amnesty pada tanggal 31 Maret 2017, pemerintah Indonesia hanya berhasil mengumpulkan 8564 milyar US Dollars dari pembayaran tebusan uang dan hanya 11.044 billion USD dari pemulangan asset.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  yang dalam  Bab V mengatur tentang progam pengungkapan sukarela  wajib pajak adalah wujud evolusi dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengungkapan sukarela ini akan berlaku pada tahun 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022. Spirit dari program ini adalah  untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan pada saat Pengampunan Pajak tahun 2015.

Dalam UU No 7 Tahun 2021 Bab V Program Pengungkapan Sukarela WP Pasal 6 ayat 6 dan Pasal 1 ayat 1 (c) berbunyi “Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.”

Dalam kaitan pengampunan pajak  apapun nama programnya bahwa yang perlu digaris bawahi pada pasal 6 ayat 6 dan pasal 1 ayat 1 (c)  UU No 7 diatas bahwa ada rasa ketidakadilan bagi para wajib  pajak yang patuh dan pelaku usaha yang jujur. Bagi wajib pajak yang patuh dan pelaku usaha jujur, program ini sama saja membenarkan tindakan para pengemplang pajak, para pelaku korupsi, para pelaku kejahatan narkoba, atapun pelaku tindakan ilegal lainnya dengan mudah melakukan pencucian uang. 

Karena melegalkan aset atas apa yang mereka perolehan dengan cara tidak dibenarkan itu mencedari rasa keadilan. Hanya dengan mengungkapan asetnya dan membayar uang tebusan maka atas aset yang mereka dapatkan dari ketidakpatuhan atau tindak kriminal bisa dengan mudah masuk ke dalam sistem yang tercatat.

Belajar dari pengalaman pengampunan pajak sebelumnya yang gagal ini dapat dilihat dari rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, dimana di 2017 justru mengalami penurunan menjadi 9,89% dari 2016 yang sebesar 10,36%.  Jadi pengampunan pajak adalah bukan solusi jangka panjang, seharusnya Pemerintah dapat melakukan reformasi fundamental terhadap peraturan perpajakan secara sungguh-sungguh. 

Membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan jaminan zero korupsi dilingkungan pemerintah, jika ada pelaku korupsi maka dapat diberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bukan malah memberikan potongan hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun