Mohon tunggu...
Asep Sopyan
Asep Sopyan Mohon Tunggu... -

Bekerja sebagai agen asuransi penuh waktu. Suka menulis apa saja dan mencipta lagu. Email: bermenschool@yahoo.com. Tulisan-tulisan dapat dilihat di blog http://bermenschool.wordpress.com dan http://myallisya.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TLO pada Asuransi Jiwa

14 Maret 2013   04:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:48 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TLO dikenal dalam asuransi kendaraan. Walaupun istilahnya Total Loss Only, ternyata yang ditanggung bukan hanya risiko kehilangan, tapi juga kerusakan kendaraan sekurang-kurangnya 75%.

Timbul pertanyaan, kenapa kerusakan 75% masuk kategori Total Loss Only (hilang total)? Bukankah kendaraan tersebut masih ada?

Sebabnya, kita bisa menduga, yaitu karena kendaraan dengan kondisi rusak 75% tidak bisa dipakai sama sekali. Fungsi kendaraan sebagai alat untuk membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, tidak dapat dipenuhi oleh kendaraan yang rusak. Wujuduhu ka adamihi, adanya sama dengan tiadanya. Contohnya mobil yang meledak dan terbakar, bukan hanya tidak mampu mengantar manusia bepergian, bahkan dianya pun harus diderek pula.

Itu TLO pada asuransi kendaraan. Bagaimana dengan asuransi jiwa?

Seperti halnya kendaraan, manusia pun dapat saja hilang total atau mengalami kerusakan 75%. Hilang total berarti meninggal dunia, dan kerusakan 75% berarti kondisi di mana seseorang kehilangan kemampuan dasarnya sebagai manusia. Kemampuan dasar manusia antara lain berjalan, makan-minum, mandi, berpakaian, dan pada orang-orang dengan status tertentu: bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Orang yang kehilangan kemampuan dasarnya, hidupnya akan bergantung pada orang lain.

Contoh, orang yang mengalami penyakit kritis, seperti stroke, kanker, jantung, hati, ginjal, radang otak, atau komplikasi dari beberapa penyakit sekaligus. Sebagian ada yang berhasil pulih seperti sediakala, ada yang sembuh dengan penurunan kemampuan, dan ada pula yang kehilangan kemampuan sepenuhnya. Tapi apa pun hasil akhirnya, pada saat seseorang terkena penyakit kritis, dia akan banyak bergantung pada orang lain.

Contoh lainnya, orang yang mengalami lumpuh atau cacat total, baik akibat penyakit maupun kecelakaan. Dengan sedikit pengecualian, pada umumnya orang sehat yang menjadi cacat akan kehilangan kemampuan yang dia miliki sebelumnya. Beberapa ada yang berhasil mengembangkan kemampuan baru, tapi sebagian besar hidup dengan cara bergantung sepenuhnya pada orang lain. Jalan dituntun, baju dipakaikan, mandi disirami, makan-minum disuapi, hingga buang air diceboki.

Adakah kendaraan yang kebal dari kerusakan total? Tidak ada.

Adakah manusia yang kebal dari penyakit kritis dan cacat total? Tidak ada.

Jadi, agar kita tetap berguna sebagai manusia, marilah kita lindungi diri kita secara keuangan dengan empat jenis asuransi berikut:


  1. Penyakit kritis
  2. Cacat/meninggal akibat kecelakaan
  3. Cacat tetap total
  4. Meninggal dunia


Keempatnya merupakan basic protection (perlindungan dasar) pada diri manusia, yang harus dimiliki sebelum mengambil proteksi dari jenis lainnya. Analog dengan TLO pada asuransi kendaraan, itulah TLO pada asuransi jiwa. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun