Mohon tunggu...
Asep Sopyan
Asep Sopyan Mohon Tunggu... -

Bekerja sebagai agen asuransi penuh waktu. Suka menulis apa saja dan mencipta lagu. Email: bermenschool@yahoo.com. Tulisan-tulisan dapat dilihat di blog http://bermenschool.wordpress.com dan http://myallisya.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Dicari: Simbol untuk Huruf "Ng" dan "Ny"

29 Juli 2011   07:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:16 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Sistem abjad kita tidak memiliki simbol untuk huruf “ng”dan “ny” kecuali dengan menggabungkan dua huruf. Kenapa tidak dibuatkan saja sebuah huruf abjad baru untuk melambangkan bunyi “ng”dan “ny”? Bukankah dulu huruf U, C, dan J yang mulanya dua huruf (oe, tj, dan dj) bisa dibikin satu huruf? Saya kira para ahli bahasa di seluruh Indonesia bisa berkumpul untuk membahas masalah ini. Jika simbol baru itu disepakati, tentu kita akan lebih berhemat satu huruf untuk setiap kata yang memuat lambang bunyi “ng” dan “ny”.

Di sisi lain, sistem abjad kita kelebihan beberapa huruf yang sebetulnya berbunyi sama. “F” dan “V”, misalnya, kenapa tidak dipilih saja salah satu? Lalu  huruf “X” yang sebetulnya tidak diperlukan karena hanya penggabungan saja dari dua huruf (k dan s). Sejauh yang kita alami, huruf “x” hanya dipakai sebagai huruf saja. Jika ia berada dalam kata (terutama yang berasal dari bahasa Inggris), huruf ini diganti dengan “ks”. Pertanyaan: lantas buat apa huruf “x” dimasukkan ke dalam sistem abjad kita?

Di satu sisi ada kekurangan, di sisi lain ada pemborosan. Hmmh…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun