Mohon tunggu...
Asep Setiawan
Asep Setiawan Mohon Tunggu... Akuntan - Membahasakan fantasi. Menulis untuk membentuk revolusi. Dedicated to the rebels.

Nalar, Nurani, Nyali. Curious, Critical, Rebellious. Mindset, Mindmap, Mindful

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Memprediksi Isi Putusan PHPU 2024

5 April 2024   10:41 Diperbarui: 6 April 2024   09:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Memprediksi Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU 2024

Walaupun saat ini Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan sampai 18 April 2024, lalu dilanjutkan dengan RPH, baru pada tanggal 22 April 2024 dilakukan Kegiatan Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU, boleh lah kita dengan rendah hati memprediksi sejumlah kemungkinan poin-poin utama dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan isi sidang yang berlangsung selama ini.

Disclaimer sebelumnya, tulisan ini hanya sebagai narasi dan analisa belaka dengan tidak dimaksudkan untuk mendahului Keputusan Mahkamah Konstitusi. Apa yang ditulis di sini hanyalah eksperimen pikiran.

Beberapa prediksi yang bisa kita majukan adalah:

1. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk melakukan Pemilu Ulang maupun mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan kedua hal itu tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

2. Menyatakan bahwa TSM terbukti sehingga Keputusan KPU yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan batal.

3. Karena itu sebagai konsekuensi poin 2 maka kemenangan Pilpres diberikan kepada pemenang kedua yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan dikukuhkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

4. Mempersilahkan Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk melakukan gugatan lanjutan ke PTUN jika masih ingin mempermasalahkan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Ini terjadi ketika Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April nanti itu menguatkan Ketetapan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Jika poin 4 ini diambil oleh Kubu 01 maupun Kubu 02, maka di PTUN masih terbuka kemungkinan permohonan Pemilu ulang dan melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dikabulkan.

5. Mahkamah Konstitusi  tampaknya akan memberikan banyak sekali catatan dan batasan kewenangan kepada Presiden, KPU, dan Bawaslu dalam keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun