Tujuan Pembelajaran (TP) bisa diukur apabila jelas Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) nya. Indikator-indikator tersebut harus diturunkan dari TP yang sudah dirancang sebelumnya. Acuan dasar pengembangan TP adalah Capaian Pembelajaran (CP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemendikbudristek). Disaat TP sudah ditentukan, maka disinalah peran guru untuk bisa menentukan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) berdasarkan TP-nya
Dengan menentukan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) maka guru akan lebih mudah dalam menentukan alat ukur saat merancang asesmen pembelajaran. Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang sudah disusun itu kemudian diukur dengan asesmen. Asesmen yang dilakukan bisa berupa asesmen formatif atau pun bisa berupa asesmen sumatif.
Dalam satu Tujuan Pembelajaran (TP) bisa saja diturunkan menjadi beberapa indikator. Setelah menentukan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), guru harus merancang metode pengajaran untuk mencapai indikator-indikator tersebut. Misalnya melalui debat, diskusi, riset mandiri, dan lain sebagainya sesuai dengan konteks materi yang dipelajari.
Selanjutnya guru juga harus mengetahui sejauh mana peserta didik menguasai sebuah kompetensi yang telah dipelajari. Apakah sudah mahir atau masih perlu bimbingan. Lalu apa tandanya peserta didik sudah mahir? Dalam hal ini guru bisa membuat sebuah kriteria ketercapaian pembelajaran yang berfungsi untuk merefleksikan proses pembelajaran dan mendiagnosis tingkat kompetensi peserta didik.Â
Setiap peserta didik bisa saja berada pada kriteria pencapaian yang berbeda.
Saat melakukan asesmen terhadap indikator, guru dapat membaginya ke dalam beberapa tingkat pencapaian. Misalnya mahir, cakap, layak atau berkembang. Pengelompokan ini kemudian dibuat menjadi rubrik penilaian (rubrik asesmen)
Referensi:
Platform Merdeka Mengajar, Modul Pelatihan Mandiri Materi Pengembangan Modul Ajar-Indikator Pencapaian Kompetensi; https://guru.kemdikbud.go.id/pelatihan-mandiri/video/74?materi=251&materi_name=Merancang%20Asesmen%20Pembelajaran&modul=30&modul_name=&topik=11&topik_name=Perencanaan%20Pembelajaran%20%20SD%2FPaket%20A
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. 2022. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H