Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Merumuskan Visi Misi Satuan Pendidikan?

28 Agustus 2022   21:21 Diperbarui: 28 Agustus 2022   21:26 24583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: olahan canva.com

Merumuskan visi dan misi satuan pendidikan adalah langkah awal dalam merancang kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Sebagai acuannya, Pemerintah Pusat telah menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum, dan satuan pendidikan diberi. kewenangan untuk merumuskan kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan masing-masing.

Dalam dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek 2021, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan visi adalah cita-cita bersama untuk jangka waktu tertentu yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga sekolah. 

Sedangkan misi adalah cara-cara yang dilakukan satuan pendidikan dalam upaya mencapai visi tersebut. Visi adalah tujuan yang ingin dicapai dalam rentang waktu tertentu. Sementara misi adalah cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Fleksibel dan dinamis itulah ciri khas dari kurikulum operasional yang artinya satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan, asalkan tidak bertentangan dengan kerangka dasar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Visi dan misi satuan pendidikan merupakan komponen utama dalam kurikulum operasional satuan pendidikan dan harus menjadi acuan dalam seluruh kegiatan pembelajaran. Semua warga sekolah harus memiliki komitmen untuk mengejawantahkan nilai-nilai visi dan misi satuan pendidikan dalam kegiatan sehari-hari. 

Oleh karenanya, sebelum merumuskan visi dan misi, satuan pendidikan harus melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan atau analisis lingkungan belajar dengan cara menampung aspirasi warga satuan pendidikan agar visi dan misi yang akan dirumuskan benar-benar menjadi arah yang akan dituju oleh seluruh warga satuan pendidikan.

Karakteristik satuan pendidikan menggambarkan keunikan satuan pendidikan dalam hal peserta didik, sosial, budaya, guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu, visi dan misi satuan pendidikan dapat direfleksikan secara berkala sekitar 4-5 tahun sekali untuk memastikan bahwa visi dan misi yang dirumuskan masih relevan.

Dalam Platform Merdeka Mengajar Kemendikbudristek 2022 dipaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisis lingkungan belajar, adalah sebagai berikut:

  • Melibatkan perwakilan warga satuan pendidikan mulai dari Kepala Sekolah, guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
  • Menggunakan data-data yang diperoleh dari situasi nyata/kondisi satuan pendidikan, seperti kondisi alam, sosial budaya, sumber pendanaan, sistem dan kebijakan di daerah, kemitraan, dan informasi lain yang sesuai.
  • Mengalokasikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan, mengorganisasikan, menganalisis dan mendokumentasikan data.
  • Memilih dan memilah informasi yang relevan serta menyimpulkannya untuk mengembangkan strategi atau solusi yang bisa didapat dengan kuesioner, wawancara, diskusi kelompok terpimpin, observasi, maupun menggunakan data lain seperti rapor pendidikan.

Setelah mendapatkan gambaran kebutuhan warga satuan pendidikan dan sarana prasarana, satuan pendidikan dapat mulai menyusun visi dan misinya. Berikut yang perlu diperhatikan ketika menyusun visi dan misi satuan pendidikan:

Visi

  • Visi berupa gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh satuan pendidikan
  • Rumuskan visi yang bersifat realistis, kredibel dan atraktif
  • Visi sebaiknya mudah dipahami, relatif singkat, ideal, dan berfokus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun