Ketidakpahaman terhadap posisi, peran dan fungsi pustakawan, terutama di institusi pemerintah/negeri, sebagai tenaga profesional dengan 'jabatan fungsional' yang melekat pada profesinya, seringkali mengakibatkan kesalahan dalam hal pengurusan karir dan kenaikan pangkat seorang fungsional pustakawan. Persoalan ini kembali mencuat seiring dengan heboh Remunerasi pada berbagai instansi pemerintah saat ini. Salah satu yang terkena akibat dari pernyataan saya diawal tulisan ini adalah pustakawan.
Adakalanya, karena pejabat yang berwenang nggak mau repot dan gak mau tau, pustakawan malah sering diminta untuk alih jalur untuk memilih jabatan struktural. Atau pustakawan malah diposisikan tidak boleh lebih tinggi kepangkatannya/jabatannya dari pejabat struktural lainnya. Padahal, pustakawan itu sama saja seperti dosen, guru, laboran, maupun pranata komputer, semuanya sama-sama FUNGSIONAL. Bahkan pustakawan yang sudah meraih jabatan fungsional tertingginya yakni Pustakawan Utama, maka ia sama seperti halnya seorang Guru Besar.
nah, untuk para pengambil kebijakan atau pejabat yang berwenang mengurusi persoalan kepegawaian serta karir dan kenaikan pangkat pegawai, hati-hatilah dalam hal ini, pelajari berbagai aturan dan regulasinya, jangan sampai keputusan dan kebijakan yang diambil malah akan mendzolimi dan mengurangi hak yang semestinya diterima oleh orang lain. Hargai setiap prestasi yang telah diraih pegawai. Semua profesi sama, tidak ada satu yang lebih tinggi derajatnya, perannya, gengsinya, dsb. dibanding profesi lainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Sosbud Selengkapnya