Mohon tunggu...
asep saefudin
asep saefudin Mohon Tunggu... -

cintai apa yang kita kerjakan,cintai apa yang kita punya.itulah kebahagiaan hidup kita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komite Sekolah antara hidup dan mati

22 Januari 2014   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:35 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Komite Sekolah adalah badan yang dibentuk atas persetujuan sekolah dan masyarakat dalam hal ini orang tua siswa, merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Komite sekolah dibentuk dengan Tujuan yaitu

1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta memprakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan operasional dan program-program pendidikan di satuan pendidikan.

2.Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3.Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat dan orang tua siswa dan sekaligus sebagai organisasi mitra sekolah berfungsi sebagai :

a.mendorong adanya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu,

b.melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangaan /organisasi/dunia usaha/dunia industri), dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,

c.menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;

d.memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :

1)Kebijakan dan program pendidikan;

2)Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah [RAPBS];

3)Kriteria kinerja satuan pendidikan;

4)Kriteria tenaga pendidikan;

5)Kriteria fasilitas pendidikan; dan

6)hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e.mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pedidikan;

f.mengalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pedidikan disatuan pendidikan;

g.melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan

Namun ironinya komite sekolah adalah badan yang menyediakan jasa tanda tangan. Peran komite lebih kepada memberikan persetujuan semua yang dibuat sekolah.peranan sebagai penjembatan tidak nampak.

Banyak Komite Sekolah yang dibentuk secara instan tanpa diketahui oleh seluruh orangtua murid, bahkan ada yang hanya ditunjuk oleh kepala sekolahnya.

Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, beberapa Komite Sekolah ada yang lebih memberikan peran pengawasan sosial ketimbang melakukan ketiga peran yang lain seperti melaksanakan aspirasi masyarakat orang-tua murid;

Banyak Komite Sekolah hanya sebagai tameng di satuan pendidikan dimanfaatkan disaat ada pertemuan dengan masyarakat orangtua murid dan Ketua Komite Sekolah bersama Sekretarisnya hanya sebagai tameng untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Dan tameng jika sekolah kedatangan tamu yang tidak diharapkan.

Komite Sekolah kepengurusannya bisa seumur hidup tidak pernah ada pemilihan umum Komite Sekolah oleh masyarakat orangtua murid, komite diganti jika sang komite kembali ke yang Maha Pencipta;

Ketua Komite Sekolah selalu dipilih dari seorang yang memiliki pengaruh di masyarakat dan memiliki wibawa dengan jabatan, gelar maupun profesinya.

Komite Sekolah tidak pernah memperjuangkan aspirasi para orangtua murid tentang persoalan pembebanan biaya-biaya yang memahalkan pendidikan Nasional dan memberatkan para masyarakat orangtua murid, Komite sekolah lebih berpihak pada satuan pendidikan;

Komite Sekolah belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan. Salah satu faktor penyebabnya antara lain karena kurangnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan tentang kedudukan, peran dan fungsi Komite Sekolah.

Dalam kenyataannya komite sekolah perannya sama sekali tidak nampak dalam penyelenggaraan pendidikan. Biasanya komite sekolah ditunjuk berdasarkan profesi dan kedudukan di daerah itu sebagai orang yang memiliki pendidikan tinggi atau gelar. Secara otomatis komite sekolah itu memiliki kesibukan sendiri.

Jangankan mengetahui tugas dan peran komite sekolah, yang menghawatirkan adalah masih banyak orang tua siswa dan masyarakat tidak mengetahui keberadaan komite sekolah ataupunsiapa komite sekolah mereka.

Jelas dengan keadaan yang seperti ini, kurang peran serta komite dalam pelaksanaan pendidikan dan kurangnya kontribusi maka timbul dibenak kita haruskah komite sekolah ada?apa dibubarkan saja?

Tentu kita jawab bubarkan saja jika dilihat apa yang terjadi sekarang, namun perbaikan demi perbaikan mulai dilakukan. Mulai meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka terhadap proses penyelenggaraan pendidikan. Dan pengetahuan terhadap keberadaan dan fungsi komite sekolah semakin gencar disosialisasikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun