Teruntuk bagi perantau zakat fithrahnya sebaiknya di tunaikan di tempat ia kerja (merantau) atau di kampung halamannya.?!
Dalam masalah ini diperinci sebagaimana berikut :Â
- Â Jika di saat malam hari Raya (maghribnya malam lebaran) ia berada di tempat kerja (tempat perantauan) maka zakat fithrahnya wajib dikeluarkan di tempat tersebut (tempat ia merantau/bekerja).Â
- Â Namun apabila di malam hari raya (maghribnya malam lebaran) ia berada di kampung halamannya maka zakat fithrahnya wajib ditunaikan di tempat tersebut (kampung halaman).Â
Namun jika ia telah mengeluarkan zakat Fithrah di tempat ia bekerja (tempat perantauan) kemudian ia pulang ke kampung halamannya dan menjumpai maghribnya malam lebaran di kampung halaman maka menurut sebagian Ulama' ia tidak perlu lagi mengeluarkan zakat Fithrah, sedangkan menurut sebagian Ulama' yang lain ia tetap diwajibkan mengeluarkan zakat Fithrah lagi , dan untuk kehati-hatian agar keluar dari khilaf Ulama' sebaiknya tetap mengeluarkan zakat fithrah lagi di kampung halaman tersebut.Â
Dari permasalahan tersebut maka bisa ditarik kesimpulan : Jadi , Tempat wajibnya kita mengeluarkan zakat itu tergantung tempat keberadaan kita di akhir romadhon (maghribnya malam lebaran).Â
Sumber :
#SantriUntukNegri https://t.me/SANTRI_untuk_NEGRI/11270
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H