Lalu bagaimana sesungguhnya dari proses pemilihan umum yang telah diselenggarakan itu benar-benar 100% bersih dari kecurangan? Tentu jawabnya tidak karena dari kedua kubu yang ikut kontestasi ini akan muncul  oknum-oknum bermain curang yang ketakutan jagoannya kalah.
Posisi pelapor yang agresif untuk melaporkan KPU ke MK dan pasifnya pasangan 01 TANPA ikut melaporkan kecurangan dari pasangan 02 ke MK menjadikan pasangan 02 terbebas dari tuduhan kecurangan.  Artinya pada putusan akhir persidangan MK tanggal 28 Juni 2019 dan memutuskan telah terjadi kecurangan, memungkinkan memenangkan pasangan 02 sebagai  Presiden dan Wakil Presiden.  Apabila prediksi tersebut terjadi maka kerugian bagi pasangan 01.
2. Â Â Â Â Â Â KECURANGAN MTT (Masif, Terstruktur dan Terencana)
Hembusan MTT yang digulirkan pasangan 02 belum tentu terbukti. Tetapi adanya bukti kecurangan walaupun "tidak MTT" inilah yang akan diperjuangkan oleh para pengacara pasangan 02 pada sidang MK hari ini sampai 14 hari berikutnya.
Upaya penggagalan pasangan 01 menjadi Presiden oleh gugatan pasangan 02 akan mengabaikan jumlah suara yang telah dimenangkan pasangan 01 tetapi akan bertumpu pada telah terjadinya sebuah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan 01. Â Kemenangan pelapor dengan mengajukan adu bukti yang bertumpu pada unsur kualitatif bukan kuantitatif tentu berdampak juga pada apa yang telah diputuskan pada sengketa-sengketa pemilu sebelumnya dikarenakan penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya tentu tidak terlepas dari kecurangan. Â Artinya bahwa selama ini pemimpin yang telah memimpin bangsa Indonesia baik yang menduduki posisi Presiden, Legislatif dan Yudikatif yang telah melalui proses pemilihan sebelumnya adalah tidak syah.
Putusan MK 2019 ini apabila memenangkan pelapor dengan menggugat secara kualitatif  tidak hanya menganulir/ mendiskualifikasi pasangan 01 periode 2019-2024 tapi juga harus menganulir semua putusan MK selama ini berdasar pada setiap proses pemilu telah diselenggarakan tidak terlepas dari unsur kecurangan.
3. Â Â Â Â Â Â OPTIMISME KUASA HUKUM 02
Target dari gugatan pasangan 02 adalah mendiskualifikasi pasangan 01 apabila terbukti dipersidangan melakukan kecurangan meskipun kecurangan yang dilakukan hanyalah sebuah titik dan memutuskan pasangan 02 sebagai pemenang kontestasi pada Pilpres 2019. Â Target lainnya adalah untuk melakukan Pemilu Ulang di beberapa daerah dan TPS.
Saya sependapat apabila terjadi kecurangan harus didiskualifikasi atau diulang. Â Artinya setiap penyelenggaraan pemilu harus terlepas dari unsur kecurangan atau benar-benar bersih. Pertanyaan yang paling mendasar adalah sampai kapan Pilpres dan Pileg ini menjadi sempurna? Harus berapa kali penyelenggaraan sampai menjadi sempurna? Butuh biaya berapa dan berapa lama?
Kesempurnaan pemilu ini apakah dapat dijalankan? Â Tidak mungkin. Â Artinya bahwa adu bukti secara kualitatif sangatlah lemah. Â Yang menjadi adu bukti kuat tentunya harus dapat membuktikan seberapa besar kecurangan (secara kuantitatif) dilakukan.
4. Â Â Â Â Â Â PUTUSAN TERBAIK MAHKAMAH KONSTITUSI