Akreditasi program studi di perguruan tinggi merupakan salah satu indikator kualitas pendidikan yang diakui secara nasional dan internasional. Akreditasi yang unggul menjadi tujuan utama bagi banyak perguruan tinggi, terutama dalam menghadapi persaingan global dan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan. Di Indonesia, Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) memiliki peran penting dalam mengevaluasi kualitas program studi di bidang teknik. Akreditasi oleh LAM Teknik tidak hanya mempengaruhi reputasi program studi, tetapi juga memiliki dampak langsung pada daya saing lulusan di pasar kerja.
Akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian terhadap program studi yang dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan bahwa program tersebut memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, akreditasi berfungsi untuk memberikan pengakuan formal bahwa suatu program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi program studi, seperti:
1. Â Meningkatkan Kredibilitas: Dengan memperoleh akreditasi unggul, program studi dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata mahasiswa, orang tua, dan dunia kerja.
2. Pengakuan Nasional dan Internasional: Akreditasi membuka peluang bagi program studi untuk mendapatkan pengakuan lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Akreditasi yang baik mencerminkan mutu pendidikan yang tinggi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
4. Meningkatkan Kesempatan Kerjasama: Program studi yang terakreditasi unggul lebih mudah menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan, industri, dan pemerintah.
Peran Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik)
LAM Teknik merupakan lembaga independen yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi program studi di bidang teknik. Berdasarkan Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik No. 10/BATAP APK-PII/299/VIII/2022 tentang Perubahan Pertama Kriteria dan Prosedur Akreditasi Program Studi, akreditasi program studi teknik dilakukan dengan menilai berbagai aspek yang mencakup kurikulum, sarana prasarana, sumber daya manusia, tata kelola, dan kinerja lulusan.
LAM Teknik menekankan bahwa akreditasi unggul bukan hanya hasil akhir, tetapi merupakan proses berkelanjutan yang mendorong perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan secara sistematis. Program studi yang ingin mencapai akreditasi unggul harus mempersiapkan berbagai aspek yang akan dinilai secara menyeluruh.