Mohon tunggu...
Asep Rizal
Asep Rizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Kebaikan Harus dibalas Kebaikan

Sehat,sejahtera,berpendidikan,kaya raya,baik lahir sehat bathin dengan atas ridho alloh SWT

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kab Tasik Aman Saja Semua Pihak PD ,Dikabulkan MK dan PD Gugatan Akan Ditolak MK

10 Januari 2025   10:10 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:10 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(i) Foto Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (document pihak KPU Pusat Jakarta)

Perhelatan Pesta Demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya 2024 diguncang oleh kenyataan ,bahwa Pihak Pemenang (Pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Faoz Nomor Urut 3) Calon Bupati  pada pilkada serentak 2024  untuk tingkat Kabupaten Tasikmalaya di Ajukan dugaan "Kecurangan" Prosesi nya oleh Lawannya (Pasangan H.Cecep NY-Asep Sopari Nomor Urut 2) Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengung Gugatan Pihak Nomor Urut 2 tersebut terdengar membahana di Sidang khusus di Gedung MK Pada Hari Rabu yang lalu (08/01/2025) , dan kabarnya pula Rombongan  Pengacara pihak pasangan 02 tersebut membawa beberapa data Outentic tentang Dugaan yang menyatakan bahwa Calon Bupati Petahana (H.Ade Sugianto - Iip Miftahul Faoz Pasangan 03) telah melanggar aturan Periodesasi Masa Jabatan (Telah 2 Kali Periode Menjabat Ke Bupatian Tasikmalaya).

Kita ketahui dulu Pasangan Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Alayyubi yang diusung oleh 4 Partai Koalisi (PPP,Gerindra,Demokrat dan PKS) merasa dirugikan dengan kenyataan bawa H.Ade Sugianto jelas telah menjabat 2 Periode masa jabatan yang pada kenyataannya "Haram"  mengikuti Kontestai Pilihan Bupati /Walikota, "Sebelumnya pihak kami telah melakukan pengajuan Nota Protes ke pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, hanya sama sekali tidak dibubris dan tidak ada Jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu ketika itu,,!" Ucap seorang Pengacara 02 di Gedung MK Jakarta. lalu terdengar Pula bahwa Kubu 02 itu menuntut Pemilu Ulang , karena menurut  mereka bahwa  Pasangan Nomor Urut 3 (H.Ade Sugianto-Iip Miftahul Faoz) dari mulai Awal Pendaftarannya sudah tidak berhaq untuk diikutsertakan atau dengan kata lain di loloskan sebagai Peserta Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Tasikmalaya oleh Bawaslu dan KPUD.

"Karena H.Ade Sugianto  sudah 2 Periode menduduki Jabatan Ke Bupatian , dihitung dari Pengangkatan dia menjadi Bupati (sela waktu) menggantikan H.Uu R Ulum yang  ketika itu  terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat ,,!" Tambah Sang Pengacara dihadapan Hakim MK.

 Hal tersebut sempat membuat beberapa pihak panik ,karena kemenangan Pasangan H.Ade Sugianto-Iip Miftahul Faoz itu telah Mutlak di Claim sebagai Kemenangan besar pihak Partai Pengusung (PDI-P,PKB dan Partai Nasdem) " Sebetulnya panik sih kagak ,hanya kami heran juga ,koq hari ini baru terlontar harusnya dari Awal ,kami semua percaya diri bahwa gugatan ini akan mentah dan Mungkin Hakim MK akan berlaku seadil-adilnya,,,!" Hal itu dikatakan oleh Tim Pemenangan 03 yang nama dan identitasnya ingin disamarkan.

Dilain tempat ,pihak Pemenangan 02 juga tengah dilanda Kegembiraan karena Ternyata pihak MK langsung Memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Gugatan , "Kami sangat PD juga untuk hal ini , dan kami yakin kebenaran itu akan kita tegakan bahwa Sebetulnya H.Ade Sugianto sudah 2 kali menjabat ke Bupatian Tasikmalaya dan kami yakin pihak MK akan berlaku seadil-adilnya demi Keberadaan Demokrasi yang baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah Konstitusi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah di Negara kita tercinta ini,,,!" Ungkap salah satu Anggota DPRD dari Kubu 02 yang nama dan identitasnya tidak ingin ditulis media.

Asep Muhammad Rizal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun