Kepala Dinas Sosial H.Opan Sopandi menjelaskan bahwa Datangnya Sekelompok Warga Jatiwaras ke Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat merupakan haq warga "Saya apresiasi mereka bahwa warga KPM BPNT dan PKH kecamatan jatiwaras  mungkin mengadukan hal tersebut atas dasar bahwa mereka dirugikan secara sepihak, hanya saja kalau bisa jangan langsung ke DPRD Kabupaten atuh,,,! dalam hal ini saya telah mengontek pihak Kecamatan Jatiwaras untuk segera mendiskusikan hal tentang pengaduan warga tersebut  agar bisa di selesaikan di tingkat Kecamatan dulu sebelum ke Tingkat yang lebih tinggi lagi , karena secara Prosedural hal itu harus tertata dulu,,,!" Jelasnya.
Dilain tempat Penulispun sempat menemui Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten setempat  Deden (*Linjamsos adalah Bidang yang membawahi PKH dan BPNTdi Dinsos Kabupaten/Kota) dia sempat menjelaskan bahwa sama sekali dia tidak mengetahui adanya Dugaan Penyelewengan Program tersebut di Wilayah Jatiwaras , "Saya pun mungkin akan menyikapi hal ini atas intruksi pimpinan ,ya sikap kami sama dengan Pimpinan saya ,,!" Ucapnya.
Kita ketahui bersama bahwa Proses Program PKH dan BPNT itu sudah ada Petunjuk Teknisnya (Juklak Juknis Khusus PKH dan BPNT) hanya hal tersebut banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang salahsatunya adalah tertuang dalam Pengaduan Masyarakat ke pihak DPRD Kab Tasikmalaya pada Hari Kamis (19/12/2024) yang lalu.
@by data: Keterangan screenshoot Dumas yang dibawa oleh Forum Warga Jatiwaras Menggugat.
Asep Muhammad Rizal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H