Mohon tunggu...
Asep Maulana Rohimat
Asep Maulana Rohimat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Surakarta

Berbagi untuk kemanfaat alam semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Raya Kurban, Hari Raya Korupsi, dan Hari Raya Kemerdekaan

13 Agustus 2019   15:58 Diperbarui: 14 Agustus 2019   09:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di bulan Agustus tahun 2019 ini terjadi dua event besar bagi bangsa Indonesia yang saling berdekatan, yaitu event hari raya Kurban dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Dua kejadian ini ternyata sangat berkaitan erat dalam hal semangat dan hikmah yang bisa jadi inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi umat Islam kurban merupakan sebuah amal ibadah yang memiliki pahala besar, sehingga tidak sedikit orang mulai menabung sejak lama demi mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing atau iuran untuk seekor sapi. Seperti contoh adalah Nenek Sahnun asal Mataram, ia adalah seorang pemulung barang bekas yang menabung selama beberapa tahun untuk membeli hewan kurban dan dikurbankan tahun ini. (kompas.com, 2019) 

Ada juga kisah tujuh anak bocah asal Bogor Jawa Barat yang menyisihkan uang jajan Rp. 5 ribu hingga Rp. 10 ribu untuk membeli hewan kurban. Setelah beberapa bulan terkumpul, uang tabungan mereka belikan seekor sapi untuk dikurbankan pada Idul Adha tahun ini. (bogor.tribunnews.com, 2019)

Gerakan menabung inilah yang harusnya menjadi inspirasi semua orang. Meskipun dalam keseharian hidup serba kecukupan, umat Islam yang sudah niat kuat untuk berkurban pasti akan istiqomah mengumpulkan rupiah demi rupiah. Menabung dengan dana yang halal tentunya bukan dari cara korupsi.

Namun di tengah semangat kejujuran masyarakat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, ternyata masih ada para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal jika dilihat secara seksama para terpidana korupsi itu adalah termasuk orang-orang yang tidak kekurangan ekonomi artinya mereka adalah orang-orang kaya secara asset juga financial. 

Para koruptor ini paling tidak adalah orang penting dengan berbagai jabatan dan kewenangannya, seperti ketua DPR, menteri, hakim mahkamah konstitusi, direktur BUMN, pengusaha, paling rendah adalah setingkat ajudan.

Jika merujuk kepada  teorinya Montesquieu tentang trias politika, maka korupsi sudah pernah dilakukan oleh ketiga unsur penting dalam praktek bernegara ini, yaitu koruptor dari kalangan eksekutif (pelaksana Undang-undang), dari kalangan legislative (pembuat Undang-undang), dan tidak ketinggalan koruptor dari kalangan yudikatif (pengawas pelaksanaan Undang-undang). 

Seharusnya mereka itulah yang menjadi pelopor bahkan suri teladan dalam mengisi perjuangan di era kemerdekaan saat ini. Mereka seolah tidak peduli terhadap jerih payah perjuangan para Founding Fathers dan seluruh elemen masyarakat yang mengkurbankan jiwa raganya bahkan harta agar Indonesia bisa bebas merdeka dari cengkraman penjajah asing. 

Namun sayang, saat ini ada juga yang melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaannya demi suap yang dilakukan oleh pihak asing supaya proyeknya di tanah air didapatkannya. Bukankah itu sangat bertentangan dengan jiwa heroisme para pahlawan kita. Alih-alih menjadi penerus pahlawan pembela tanah air, malah menjadi penjual asset bangsa kepada pihak asing dengan model penjajahan gaya barunya.

Korupsi sesungguhnya tidak hanya bisa menjangkiti para pejabat, namun bisa juga mengenai seluruh lapisan masyarakat. Meski tentu materi yang menjadi objek korupsi amatlah kecil dan tidak sebesar objek korupsi pejabat. Namun tetap saja korupsi sekecil apapun adalah terlarang, karena korupsi sangat identik dengan pencurian, suap-menyuap (risywah), dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dalam istilah lainnya adalah penyelewengan amanah.

Padahal ketika amanah tidak dilakukan oleh ahlinya pasti akan menghasilkan kerusakan. Baik kerusakan sistem/manajemen, keuangan, dan merusak organisasi yang diamanahkannya. Jika korupsi itu dilakukan terhadap kekayaan Negara maka yang akan terjadi adalah kerusakan sistem ekonomi, sosial, politik bahkan merusak pertahanan keamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun