Mohon tunggu...
Humaniora

Peran Masyarakat dalam Menciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

27 September 2015   11:04 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 10953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Selain itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 :

  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Warga Negara memiliki kewajiban dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat seperti yang telah di atur pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada penjelasan di atas sudah mencerminkan bahwa Warga Negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.

Saat ini sistem keamanan lingkungan yang masih dipakai serta paling efisien adalah Pos Ronda, merupakan Sistem Keamanan Lingkungan yang di mana masyarakat dapat berperan langusung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Pos Ronda dapat menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan dan setiap anggota masyrakat yang menempati lingkungan tersebut wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjalankan sistem piket yang di rotasi setiap minggunya.

Kita sudah mengetahui bahwa ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Warga Negara, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan kita, selain dengan dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti Sistem Keamanan Lingkungan yaitu Pos Ronda.

Kesimpulan dari bahasan di atas adalah masyarakat memiliki peran aktif dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan, peran masyarakat itu bisa dibangkitkan dengan cara kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat salah satunya dengan mengadakan sosialisasi Sistem Keamanan Lingkungan yang memberikan pedidikan dan kesadaran untuk peduli ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan sosialisasi ini juga akan membuat mereka mengerti kebutuhan pentingnya sistem keamanan lingkungan mereka.

Kesimpulan lainnya adalah Warga Negara harus berperan dalam menciptakan Ketertiban dan Keamanan. Seperti yang di atur dalam UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 :

  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Kedisiplinan, kerjasama antar warga, pemahaman akan pentingnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai sosialisasi dan pelatihan yang dirasa perlu untuk membentuk masyarakat yang mengetahui peran dan fungsinya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.

 

Penulis: Asep Marsel Suherman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun