JAMINAN atas hak dan kesempatan untuk membuat badan usaha sudah menjadi kebutuhan yang sangat esensi bagi manusia di dunia saat ini. Korporasi sebagai subjek hukum, layaknya pribadi kodrati yang tidak lahir secara alamiah layaknya ciptaan Tuhan lainnya. Korporasi sebagai pengemban hak dan kewajiban dihidupkan oleh manusia dengan otorisasi Negara. Dalam konsep negara hukum dan demokrasi, tata cara lahir dan diakuinya korporasi sebagai subjek hukum diatur dalam undang-undang suatu Negara.
Buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan dari buku-buku yang ada, baik mengenai hukum korporasi, maupun yang spesifik mengenai hukum Perseroan Terbatas. Buku ini mencoba memberikan landasan, filosofi dan asal usul dari tiap-tiap konsep dan doktrin yang timbul dan berkembang dalam hukum Perseroan Terbatas. Dalam buku ini penulis mengedepankan pembahasan mengenai Direksi ketimbang organ Perseroan lain seperti Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Buku ini setidaknya menjelaskan tiga topik besar mengenai;
Pertama,Hal-hal yang terkait dengan konsepsi korporasi dengan tanggung jawab terbatas sebagai subjek hukum.
Kedua, Hal-hal yang terkait dengan kedudukan Direksi sebagai pengurus Perseroan.
Ketiga, Tema-tema terkini seputar permasalahan yang terjadi dalam internal suatu badan usaha serta perbandingan pengaturan dan praktiknya di negara lain.
Buku ini diharapkan menjadi bahan referensi utama pada pengantar Hukum Perseroan Terbatas. Buku ini sangat layak untuk dijadikan sebagai pegangan untuk mahasiswa hukum dan praktisi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H