Mohon tunggu...
Asep Jahidin
Asep Jahidin Mohon Tunggu... Pengamat Sosial -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kehadiran Pekerja Sosial di Desa Desa

26 Juni 2018   16:04 Diperbarui: 26 Juni 2018   18:16 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Asep Jahidin

Susah sejak lama Desa menjadi salah satu objek pembangunan sosial di Indonesia, namun sejak disahkannya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perhatian pemerintah pusat terhadap Desa telah mengalami "periode baru" yang menyedot perhatian banyak kalangan, termasuk salah satu yang menjadi tulang punggung keberhasilan program adalah para pendamping desa.

Tidak sederhana memang membangun SDM pendamping desa yang berkualitas, namun demikian, sebenarnya tidak sulit jika berkaca pada pengalaman dan belajar dari berbagai program pemerintah yang telah dilaksanakan di masa lalu yang telah memberikan pelajaran penting dalam mengelola program di masyarakat, diantaranya adalah pentingnya membangun kualitas dan kuantitas tenaga pendamping di lapangan yang akan menjadi garda depan keberhasilan implementasi program-pragram pemerintah di Desa.

Impian Desa menjadi motor penggerak pembangunan dan kemajuan bangsa, sudah tidak lagi menjadi sekedar slogan pengharapan yang diteriakan dalam aksi demontrasi para aparatur desa di depan gedung DPR saat memperjuangkan Undang Undang Desa, tetapi saat ini sudah menjadi kenyataaan yang telah disepakati bangsa ini yang dituangkan dalam sebuah perundang undangan yang kuat, hal ini tidak boleh berhenti pada tingkat pengesahan sebuah Undang Undang tetntang desa tetapi tantangan terbesarnya adalah bagaimana melaksanakannya.

Desa saat ini telah menjadi pusat-pusat pembangunan yang menjadi organ-organ inti dari gambaran keseluruhan pembangunan bangsa Indonesia ditandai dengan dukungan dana yang luar biasa dialokasikan dari APBN untuk setiap tahun yang jumlahnya terus dinaikkan.

Masalah dan Solusi

Undang -- undang Desa yang relatif masih baru serta infrastruktur dan peraturan pendukung yang relatif belum sepenuhnya terpahami oleh aparat maupun masyarakat desa, adalah realitas yang harus diperhitungkan ketika kita ingin memahami telah sejauh mana UU Desa tersebut mempengaruhi dinamika masyarakat desa.

Saat bangsa ini memutuskan untuk menggelar jalan menuju perubahan, tentu harus dibarengi dengan kesiapan dalam menempuh proses-prosesnya, yang mana telah dituangkan dalam berbagai bentuk program untuk mewujudkan kedaulatan dan  kesejahteraan Desa.

Sebuah upaya besar dalam melakukan perbaikan tidak mungkin tanpa perencanaan yang besar. Perubahan niscaya dibangun dengan pertimbangan dan kajian yang komprehensip mengenai desa dan masyarakatnya serta budaya yang tumbuh dan hidup menjadi suatu kesatuan utuh didalamnya, sesuatu yang khas pada masing masing desa, hal ini harus dipertimbangkan dalam proses rekrutmen serta penguatan pendamping desa.

Dengan demikian cara melihat desa pun akan memiliki perbedaan sesuai dengan kondisi khas masing masing desa. Itulah dimensi sosial budaya sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Siapa yang disiapkan di garis depan untuk menghadapi dimensi sosial budaya desa ini, yang dapat memasatikan bahwa juklak dan juknis dalam program yang sedang berjalan dapat dikawinkan harmonis dengan nafas budaya tiap tiap desa yang berjumlah puluhan ribu Desa  di seluruh indonesia itu. Salah dsatu jawabannya adalah tenaga pendamping Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun