Dalam sebuah kegiatan webinar tentang Kode etik guru Prof.Dr Fasli Jalal Ph.D yang sekarang menjabat sebagai Rektor Universitas Yarsi.Beliau mengemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagaimana profesi Kedokteran yang memiliki Kode Etik Kedokteran yang sudah lama menjadi panduan etika profesi seorang Dokter dimanapun berada di bumi Indonesia. IDI sebagai organisasi yang menaungi profesi Dokter sangat ketat menjaga Kode Etik Profesi Kedokteran. Karena profesi dokter menyangkut hajat hidup orang banyak berupa keselamatan jiwa dari pasien --pasien yang ditanganinya. Berkaca kepada kode etik profesi Dokter maka , GURU sebagai profesi yang terhormat sudah seharusnya memiliki Kode Etik Profesi yang baku sehingga menjawab berbagai masalah dan persoalan yang terjadi didunia pendidikan.
Kondisi dunia pendidikan hari ini dimana pasca pandemi covid 19 kita melalui 2 tahun dengan pembelajaran daring asinkronus di rumah masing-masing melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ), akibat kondisi darurat yang tidak memungkinkan Guru dan murid bertatap muka di kelas untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 19 atau Covid 19.
Guru dan siswa memanfaatkan berbagai media untuk berinteraksi baik satu arah maupun dua arah, dimulai melalui Chat Group Whatsapp dimana guru memberikan tugas 1 arah kepada siswa , kemudian platform Google Class room, lalu pembelajaran riil time melalui platform ZOOM dan Google Meet semua dilakukan dalam rangka pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Muncul masalah baru, terkait Kode Etik Guru dan Siswa dalam proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Misalnya ketika guru menerangkan dan siswa mendengarkan , siswa paused cam tidak memperlihatkan dirinya secara riil time. Kemudian karena posisi belajar siswa atau guru dirumah kadang kala terganggu oleh situasi rumah misalnya tiba-tiba orangtua, adik,kaka atau anggota keluarga tiba-tiba muncul dikamera atau terdengar suara-suara yang mengganggu.
Pandemi covid 19 dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik 100% PJJ maupun blended (Hybrid) learning 50% di kelas 50% di rumah memberikan pesan tersendiri bagi kita tentang pentingnya Kode Etik Guru dan Siswa di ruang-ruang maya (Online). Semuanya harus dirumuskan karena masih ada kegiatan belajar baik disekolah maupun di kampus yang menggunakan mode DARING.
Saat ini muncul teknologi Artificial Intelligent (AI) dengan produk chatGPT. Guru dan siswa bisa mengakses teknologi kecerdasan buatan tersebut secara gratis. Kita dapat mengcopy dan paste materi atau apapun yang kita tanyakan ke chatbot tersebut, disini akan kita lihat kembali bagaimana Kode Etik Guru, Kode Etik jurnalistik, Kode Etik NetIzen digabungkan kedalam satu produk KODE ETIK GURU yang tidak hanya berada di ruang kelas konvensional tetapi RUANG KELAS MAYA.
ERA SOCIETY 5.0 tidak lama lagi akan berselang, di dunia kedokteran ada E-HEALTH kita sudah diajarkan melalui platform peduli lindungi, ada HALLO DOC dsb. Di dunia pendidikan ada chat GPT, zoom, google meet, google class room, platform merdeka belajar, Canva dsb.
Semoga para perumus Kode etik guru yang terdiri dari berbagai macam organisasi profesi pendidik yang sedang berkumpul merumuskan bisa mengadopsi urgensi memasukan Cyber bulliying, etika komunikasi digital guru dan murid, hak cipta /paten sebuah karya dan sebagainya sebagai produk Kode etik profesi guru yang paripurna disesuaikan dengan tantangan jaman, yaitu Era Pendidikan 5.0.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H