Â
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, jika tidak didukung bukti-bukti kuat, kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjong dan Neil Bantleman tidak perlu dipaksakan.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti. Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," kata-Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pekan lalu.
Sebaliknya, jika memang memiliki bukti, keluarga korban tentu bisa terus memperjuangkan haknya. Namun pada prinsipnya, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Komnas PA terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Tjong dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa di JIS.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga meyakini bahwa kasus sodomi terhadap tiga siswa TK JIS tidak pernah terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H