Ditengah upaya keras Presiden Jokowi memulihkan citra penegakan hukum di Indonesia, anehnya justeru satu persatu para hakim banyak tersandung kasus hukum. Setelah hakim Pengadilan Tangerang, Muhtadi Asnun yang terjerat kasus suap, menyusul hakim Syarifudin yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap kasus kepailitan dari PT, Sky Camping Indonesia.
Yang paling heboh, adalah penangkapan Ketua PN Medan beserta 2 hakim dan 1 panitera karena tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari seorang staf kantor pengacara kondang.
Seperti diberitakan cnnindonesia.com, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).
Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap hakim juga telah terjadi, seperti yang menimpa Syarifudin, hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifudin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pertengahan Juni lalu.
Penangkapan Hakim Syarifudin, sebagai tersangka kasus suap ini menambah panjang daftar penegak hukum yang tersandung kasus hukum. Mei 2010 silam, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, juga diperiksa penyidik Mabes Polri, karena terjerat dugaan suap dari terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan.
Banyaknya hakim dan jaksa yang menghianati kewibawaan hukum melahirkan pertanyaan, masih adakah keadilan yang bisa diharapkan dari lembaga peradilan saat ini.
Munculnya kasus pelanggaran hukum terhadap para hakim dan penegak hukum ini tidak seharusnya terjadi, jika semua pihak benar-benar mematuhi hukum. Namun jika ternyata terjadi, sudah seharusnya mereka mendapatkan hukuman yang lebih berat, dari siapapun. Bukankah mereka adalah punggawa hukum yang memahami betul arti penegakan hukum.