Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Suap PN Medan, "Warning" Bagi Para Hakim

28 Juli 2015   15:35 Diperbarui: 11 Agustus 2015   20:53 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditengah upaya keras Presiden Jokowi memulihkan citra penegakan hukum di Indonesia, anehnya justeru satu persatu para hakim banyak tersandung kasus hukum. Setelah hakim Pengadilan Tangerang, Muhtadi Asnun yang terjerat kasus suap, menyusul hakim Syarifudin yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap kasus kepailitan dari PT, Sky Camping Indonesia.

Yang paling heboh, adalah penangkapan Ketua PN Medan beserta 2 hakim dan 1 panitera karena tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari seorang staf kantor pengacara kondang.

Seperti diberitakan cnnindonesia.com, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).

Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.

Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap hakim juga telah terjadi, seperti yang menimpa Syarifudin,  hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifudin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pertengahan Juni lalu.

Penangkapan Hakim Syarifudin, sebagai tersangka kasus suap ini menambah panjang daftar penegak hukum yang  tersandung kasus hukum. Mei 2010 silam, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun,  juga diperiksa penyidik Mabes Polri,  karena terjerat dugaan  suap  dari terdakwa mafia  pajak,  Gayus Tambunan.

Banyaknya hakim dan jaksa yang menghianati kewibawaan hukum melahirkan pertanyaan, masih adakah keadilan yang bisa diharapkan dari lembaga peradilan saat ini.

Munculnya kasus  pelanggaran  hukum  terhadap para  hakim dan penegak hukum ini tidak seharusnya terjadi, jika semua pihak  benar-benar mematuhi hukum. Namun jika ternyata terjadi, sudah seharusnya mereka mendapatkan hukuman yang lebih berat, dari siapapun. Bukankah mereka adalah punggawa  hukum yang memahami  betul arti penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun