Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reza Menilai Tak Ada Kekerasan Seksual di JIS

14 September 2015   09:06 Diperbarui: 14 September 2015   09:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mendukung langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru Jakarta Inter-cultural School dari dakwaan kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut.

Menurut Reza, tiga siswa JIS yang diduga mengalami kekerasan seksual, sebenarnya tak mengalami kekerasan seksual seperti diberitakan selama ini. "Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis, dan itu tidak dilakukan guru JIS, melainkan oleh orang-orang terdekatnya," kata Reza.

Reza menjelaskan, dirinya pernah memeriksa kondisi anak-anak yang diduga mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Master Psikologi Forensik pertama di Indonesia ini berkesimpulan, kasus sodomi oleh dua guru JIS tidak terjadi. "Saya sempat diminta menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini. Namun saat itu saya berhalangan hadir," tuturnya.

Sesuai hasil visum RSCM, bocah yang disebutkan mengalami kekerasan seksual, dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada anusnya. Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women and Childrens Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan, kondisi lubang pelepasan bocah tersebut normal dan tidak luka.

Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantle-man, FerdinantTjong dan JIS terhadap DR, ibu bocah yang disebut jadi korban. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.

Sebelumnya PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang. Pengacara dua guru JIS Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa putusan pengadilan tinggi Jakarta membuktikan bahwa Kasus JIS adalah sebuah rekayasa. Kasus ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat. Bahkan bukti dari Rumah Sakit seperti RSCM dan RS KK Womens and Childrens di Singapura menegaskan kondisi anus si anak normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun