Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Sangat Tepat

8 September 2015   07:13 Diperbarui: 8 September 2015   08:28 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, dari jeratan hukum dinilai tepat. Sebab, berdasarkan keterangan dan bukti diduga kuat tidak terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak murid di JIS. Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku awalnya sempat terkejut dan cenderung percaya telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga, perlu dilakukan investigasi hukum hingga tuntas dan audit dari sisi pendidikan.

"Tetapi, setelah saya berkesempatan melihat hasil visum dan saya kaitkan dengan nalar keilmuan, saya menjadi yakin kalau sodomi tidak terjadi. Kendati begitu, saya memahami kompleksitas kasus ini," ujar Reza, Selasa.

Dikatakan, dirinya pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang mengalami kekerasan di JIS. Diduga yang terjadi bukan kekerasan seksual, namun kekerasan psikis oleh orang-orang terdekatnya.

"Saya juga sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini, tapi saat itu saya berhalangan hadir," ungkapnya.

Penjelasan Reza, sama dengan bukti medis yang ada. Seperti, pemeriksaan KK Womens and Childrens Hospital, di Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi. Hasilnya, menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

Berdasarkan bukti itu juga, Neil dan Ferdi memenangi gugatan perdata terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL. DR diduga melakukan pencemaran nama baik, karena menuding Neil dan Ferdi melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun