Mohon tunggu...
Asep Boy
Asep Boy Mohon Tunggu... -

Saya menyukai berita politik, hukum dan hak azasi manusia. Ketiga sektor tersebut merupakan elemen penting dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia. Karenanya, saya memilih menulis tentang hal-hal yang berkaitan dengan politik, hukum dan hak azasi manusia. Mari koreksi, apa kata saya di KompasianaCom

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BCA Bersekongkol, Rampas Tanah Nenek 95 Tahun

21 September 2013   14:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:35 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_289829" align="aligncenter" width="300" caption="BCA, Bank dengan Nasabah Terbesar di Indonesia"][/caption] Sejatinya, Lim Kit Nio nenek berusia 95 tahun ini memiliki hak atas tanah seluas 7.800 M2 di Jalan Karet Gusuran No.3 RT 012 RW 001 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Acte Van Eigendom Verponding N0. 6393, No. 5. Kuasa Hukum Lim Kit Nio, Timotius Simbolon dari 'Timotius & Partners Law Firm', dalam Konprensi Pers di Nirwana Lounge Hotel Indonesia Kempinsky (20/9/13) kemarin, menegaskan bahwa tanah milik Lim Kit Nio tersebut belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan, diserahkan dan/ atau dijaminkan kepada siapapun, termasuk kepada BCA dan PT. Bahana Dharma Utama. Namun, belakangan BCA mengakui bahwa merekalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan SHGB N0. 847/Karet, tanggal 4 Juli 2013. Dan jika SHGB itu benar adanya, maka menurut Timotius, penerbitan SHGB tersebut adalah menyimpang dari  tata cara dan prosedur untuk memperoleh SHGB. "Kami menduga ada persekongkolan jahat, dan akan kami laporkan segera melalui Polda Metro Jaya," tukas Timotius, yang berjanji pada Hari Senin, 23 September 2013, bersama partners dan sejumlah pengacara dari PERADI, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan BCA. Sebelumnya seperti yang diberitakan Kompas, Jumat, 20 September 2013, hal 27, disebutkan bahwa polisi menangkap 16 tersangka penyerobot lahan di Jalan Karet Gusuran, Karte, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9) pagi. Barang  bukti yang disita, antara lain, 5 bilah pedang, 4 obeng, 1 pucuk senapan angin dan papan nama sebuah kantor hukum. Entah kenapa berita itu tidak menyebutkan bahwa kantor hukum yang dimaksud adalah Kantor Hukum 'Timotius & Partners Law Firm' yang berkantor di Jalan SUdirman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, tersangka yang diduga preman tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari kantor pusat Bank BCA bahwa lahan tersebut diatas adalah milik BCA yang diserobot dan diduduki pihak lain. Tudingan menyerobot, menduduki dan menempatkan preman di areal sengketa tersebut ditolak dengan tegas oleh Timotius. Bersama partnernya, Jemmy Mokolensang, ia mengatakan bahwa lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak BCA. Menurutnya, sejak pengalihan BCA dari Salim Group kepada Djarum Group, tanah seluas 7.800 M2 tersebut tidak termasuk yang dialihkan karena belum memiliki  SHGB. Pada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi tercatat PBB tanah tersebut atas nama PT. Bahan Dharma Utama yang telah dibubarkan sejak tanggal 31 Mei 2002, berdasarkan keputusan RUPS. Dan ditambahkannya bahwa pembubaran PT. Bahan Dharma Utama telah disampaikan pada Departemen Hukum dan HAM dan telah diumumkan di dalam berita Negara Republik Indonesia No. 55/2002, tanggal 9 Juli 2002 dan telah dihapus dari daftar perseroan. Ditanya apakah Nenek Lim memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut, menurut Timotius, bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengurusan hak-hak atas tanah tersebut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan proses tersebut dilindungi oleh hukum. Yang jelas katanya, kliennya memiliki Acte Van Eigendom Verponding No. 6393 No. 5. Menampik tudingan bahwa 16 orang yangmenduduki lahan sengketa tersebut melakukan prkatik premanisme, pengacara Jemmy Mokolengsang yang bertugas mengkoordinasi mereka, menegaskan bahwa orang-orang yang disebut sebagai preman tersebut adalah orang-orang yang bertugas membersihkan lahan tersebut sekaligus menjaga dari penyalah-gunaan lahan dari masyarakat disekitar lahan. Bahwa ada barang bukti yang disita polisi berupa 5 pedang, 4 obeng, sepucuk senapan angin tidak digunakan untuk kepentingan menjaga lahan sengketa tersebut. Sebaliknya, saat polisi memasuki lahan sengketa itu, justru orang-orang yang dituduh preman itu ditendang-tendang dan dibuka bajunya. "Kalau dibilang preman, itu tidak benar dan tidak ada. Justru mereka yang diborgol dan tidak memberikan perlawanan," imbuh Timotius.

Timotius mengatakan, pedang yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membersihkan pohon-pohon di lahan itu. Adapun mengenai senapan angin digunakan untuk menembak tikus di selokan. Ia menilai proses penangkapan para penjaga lahan itu sangat tidak manusiawi.

Ia mengatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menangkap para tersangka karena belum diketahui jelas dugaannya. Ia mengklaim bahwa polisi telah bertindak sewenang-wenang karena langsung menilai bahwa lahan itu milik Bank Central Asia. "Belum tentu kan BCA pemiliknya, harusnya polisi netral," kata Timotius, yang mengatakan bahwa ke-16 orang-orang tersebut saat itu juga dibebaskan.

Kita tunggu saja, hasil akhirnya seperti apa, karena pada hari Senin, 23 September, Kuasa Hukum Nenek Lim, akan mengadukan BCA ke Polda Metro Jaya. "Kami ingin membuktikan bahwa persekongkolan jahat itu benar adanya," simpul Jemmy Mokolensang.

BERITA TERKAIT:

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/20/2140087/Kuasa.Hukum.Bantah.Preman.Duduki.Lahan.Sengketa.di.Setiabudi

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/19/1652045/Belasan.Preman.Bersenjata.Tajam.Ditangkap.di.Setiabudi

[caption id="attachment_289825" align="alignright" width="777" caption="Lokasi Lahan Jl Karet Gusuran No.3 Karet Setiabudi Jaksel"]

13797492381189893705
13797492381189893705
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun