Mohon tunggu...
Asep Asep
Asep Asep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontribusi PT Galuh Citarum Bagi Karawang (Mencermati Kronologi Renovasi SDN Sukaluyu 3)

22 Juni 2015   11:04 Diperbarui: 13 Juli 2015   10:50 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangunan Sekolah Dasar Negeri Sukaluyu III telah berdiri megah di Kampung Babakan Isam, Desa Sukaharja, Karawang. Bangunan sekolah beserta fasilitas ini dibangun oleh PT Galuh Citarum atas kesepakatan bersama pihak masyarakat setempat, orangtua murid, Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupuaten Karawang, dan PT Galuh Citarum untuk menggantikan gedung sekolah yang terletak di Desa Sukaharja. Sayangnya, belum semua tahu latar belakang mengapa PT Galuh Citarum bersedia membangun gedung sekolah pengganti tersebut dan bahkan menyediakan lahan sawah seluas 10.000 m2 sebagai tanah Desa Sukaharja.

Kesepakatan bersama ini dilatarbelakangi kondisi sekolah yang sudah reot dan nyaris rubuh dan membahayakan keselamatan para siswa, para guru, dan semua orang yang ada di dalamnya. Selain itu, untuk mencapai sekolah para siswa harus menyeberangi jalan besar yang yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas (orang tertabrak kendaraan). Dari 6 (enam) lokal, hanya 3 (tiga) lokal yang bisa digunakan, itupun sudah mau rubuh, kondisi di dalamnya tidak layak untuk proses belajar mengajar, sedangkan mereka terbentur oleh kebutuhan ruangan untuk ujian akhir tahun ajaran baru 2012 sebagaimana tertuang dalam Permohonan Menggunakan Kelas Baru yang diajukan oleh Kepala Sekolah SDN Sukaluyu III, dengan surat No. 421.2/020/SKLYIII/2012 tanggal 30 Maret 2012.

Adapun tujuan penulis adalah memberikan second opinion atau pendapat lain terhadap kasus tersebut, sehingga terdapat penyeimbang informasi atas apa yang terjadi, sebagai bahan pemikiran dan masukan kepada kita semua.

 KRONOLOGIS

Sejak tahun 1973 sampai 1994, Presiden Soeharto mengeluarkan beberapa Intruksi Presiden tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar yang kemudian dikenal dengan SD INPRES.

DiantaraInpres tersebut adalah InpresNo. 3 tahun 1977 tantang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tahun 1977/1978, Inpres Nomor 12 tahun 1979 tentang bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tahun 1979/1980, dan sebagainya;

  1. Tanggal 1 Januari 2007, Bupati Karawang, Drs. Dadang S. Muchtar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 143.3/kep 073-Huk/2007 yang intinya menyebutkan bahwa tanah persil 47a S.III Desa Sukaharja,dengan batas bagian utara Perumnas Bumi Teluk Jambe,batas Timur Galuh Mas,Batas Selatan Jalan Kabupaten,Batas Barat Perumnas Teluk Jambe adalah tanah Tanah Kas desa Sukaharja;
  2. Tanggal 13 oktober  2010dan tanggal 28 Nopember 2010 dilaksanakan musyawarah pembahasan status tanah Santiong  yang di hadiri oleh Kepala Dusun,Kepala Desa,BPD,LPM, dan tokoh masyarakat tentang perstujuan pemindahan Sekolah SDNSukaluyu III dan penggatian tanah sawah dari PT Galuh Citarum kepada Pemerintah Desa Sukaharja;
  3. Tanggal 25  Nopember 2010 dilakukan peninjauan lapangan oleh Bupati Karawang bersama dinas tehnis ke lokasi penggati SDN Sukaluyu III di kampung  Babakan Isam Desa Sukarja;
  4. Tanggal 8 Desember 2010 diadakan rapat diruangan rapat Asisten Bidang Pemerintahan (Asda 1) yang dihadiri pihak Galuh Citarum dan dinas/instansi  yang membahas tentang kesepakatan bersama;
  5. Tanggal 15 Desember 2010, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Sukaharja, Pemda Karawang, dan PT. Galuh Citarum, yang intinya melaksanakan hasil musyarawah sebagaimana disebutkan pada Point 3 dan Point 5;
  6. Sekitar Januari 2011, sekolah dan wali murid mendesak Pemerintah Daerah agar SDN Sukaluyu 3 segera direhabilitasi, mengingat kondisi ruangan kelas sudah sangat memprihatinkan;
  7. Tanggal 11 Maret 2011, Bupati Kabupaten Karawang mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 591.4/Kep. 341-Huk/2011 tentang Penetapan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Hak Pakai Bagi Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Dasar Negeri III Sukaluyu di Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang;
  8. Tanggal 11 Maret 2011, Bupati Kabupaten Karawang mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 591.4/Kep. 341-Huk/2011 tentang Penetapan Lokasi;
  9. Tanggal 21 Maret 2011, Pemda Karawang mendapatkan bantuan dari Bank Jabar Banten untuk membangun ruang kelas baru di Kecamatan Klari dan Kecamatan Telukjambe Timur, dan SDN Sukaluyu 3 salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  10. Tanggal 5 Oktober 2012, terjadi penandatanganan berita acara serah terima SDN Sukaluyu 3 dari PT. Galuh Citarum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, di Kantor Pemda Karawang;
  11. Tanggal 19 Maret 2014, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01207 atas tanah yang terletak di Desa Sukaharja dengan NIB 10.06.03.09.07373 seluas 5.005 M2, dengan nama pemegang hak PT. Galuh Citarum;
  12. Tanggal 2 April 2015, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00007 atas tanah yang terletak di Desa Sukaharja dengan NIB 10.06.03.09.07213, seluas 5.005 M2, dengan nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Karawang.
  13. Tanggal 2 April 2015, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00002 atas tanah yang terletak di Desa Cimahi dengan NIB 10.06.02.03.01839, seluas 10.002 M2, dengan nama pemegang hak Pemerintah Desa Sukaharja.
  14. Tanggal 2 April 2015, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00007 di Desa Sukaharja dengan NIB 10.06.03.09.07213, seluas 5.005 M2, dengan nama pemegang hak, Pemerintah Kabupaten Karawang.
  15. Tanggal 29 April 2015, Paguyuban Sukaharja Bersatu (PSB) melakukan aksi di sekitar Galuh Mas. Mereka menuntut untuk mengembalikan tanah santiong sebagai aset desanya;
  16. Tanggal 6 Mei 2015, dilakukan pertemuan antara pihak PT. Galuh Citarum dengan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Sukaharja Bersatu (PSB);

 

KASUS POSISI

Bahwa sebagaimana diketahui, sejak tahun 1973 sampai 1994, Presiden Soeharto mengeluarkan beberapa Intruksi Presiden tentang program bantuan pembangunan sekolah dasar yang kemudian dikenal dengan SD INPRES.

Pembangunan SD Inpres ketika itu, mayoritas tidak mempertimbangkan bagaimana status tanah yang akan dibangun, selama status tanah tersebut adalah Tanah Negara Bebas, maka dibangun lah sekolah di atas lahan itu.

  1. Bahwa Surat Keputusan Nomor 143.3/kep 073-Huk/2007 tanggal 1 Januari 2007 yang intinya menyebutkan, tanah yang ditempati SDN Sukaluyu 3 adalah tanah kas desa Sukaharja, tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tanah itu sebagai aset Desa Sukaharja, sebab yang menentukan hak atas tanah bukan kewenangan Pemerintah Daerah, tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam :
  2. Pasal 19 ayat 1, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang menyebutkan bahwa Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh PP ini ditugaskan kepada pihak lain.
  4. Bahwa ketika sebuah keputusan tata usaha negara, seperti halnya Keputusan Bupati, jika memang di dalamnya terdapat kekeliruan dan atau bertentangan, maka putusan tersebut dapat gugur dengan sendirinya (yurisprudensi putusan MA No. 111K/TUN/2000);
  5. Bahwa jika BPN belum melakukan pendaftaran tanah dan mengeluarkan sertifikatnya, maka siapapun berhak untuk mengajukan hak atas tanah tersebut, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  6. Bahwa di atas tanah negara tersebut terdapatbangunan SDN Sulakuyu 3 dengan kondisi bangunan sudah sangat menghawatirkan, ditambah lokasi yang sangat rawan kecelakaan lalu lintas;
  7. Bahwa bangunan SDN Sulakuyu 3 tersebut berdiri di atas lahan penguasaan Pemerintah Desa Sukaharjayang hanya dibuktikan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan yang telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karawang pada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Unit Organisasi Dinas Pendidikan Sub Unit Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Telukjambe UPB SDN Sukaluyu 3 dengan Nomor Kode Lokasi 12.10.12.08.01.02.22.13, Nomor Kode Barang 03.11.01.10.01, dengan Nomor Register 0001, bukan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN;
  8. Bahwa walaupun bangunan SDN Sukaluyu 3 sampai tahun 2010 (yang berdiri di atas tanah “SANTIONG” tersebut), kondisi bangunannya sudah sangat menghawatirkan ketika itu, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak bisa berbuat banyak. Sebab, status kepemilikan tanahnya belum tercatat sebagai Aset Pemda Karawang yang dibuktikan dengan sertifikat dari BPN. Termasuk ketika pihak Bank Jabar Banten (BJB) akan membantu lewat Corporate Social Responsibility (CSR)-nya, belum bisa juga terlaksana mengingat status lahan tersebut;
  9. Bahwa dengan memperhatikan kondisi seperti yang tersebut di Point7 (tujuh), sementara siswa-siswi SDN Sukaluyu 3 harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan nyaman, sebab lokasinya sangat berdekatan dengan jalur lalu lintas padat dan bising, maka berbagai pihak mencari solusi yang tepat demi kelangsungan kegiatan belajar SDN Sukaluyu 3 tersebut;
  10. Bahwa dalam rangka pencarian solusi sebagaimana Poin 8 (delapan) di atas, dan status lahan sebagaimana disebutkan dalam Point 6 (enam) di atas, maka tanggal 13 oktober  2010 dan tanggal 28 Nopember 2010 dilakukan musyawsarah pembahasan status tanah Santiong  yang di hadiri oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat tentang persetujuan pemindahan Sekolah SDN Sukaluyu III dan penggatian/Konvensasi tanah sawah dari PT Galuh Citarum kepada Pemerintah Desa Sukaharja;
  11. Bahwa mengingat lahan tersebut berdekatan dengan kawasan niaga PT. Galuh Citarum dan ada kesanggupan dari PT. Galuh Citarum untuk melakukan relokasi serta penyediaan tanah sebagai Tanah Kas Desa Sukaharja, maka penggantian lahan pun dilakukan oleh PT. Galuh Citarum;
  12. Bahwa untuk merealisasikan sebagaimana Point 10 (sepuluh) di atas, dilaksanakanlah rapat tekhnis untuk membahas Kesepakatan Bersama pada tanggal 8 Desember 2010 di Aula Rapat Asda I Pemda Kabupaten Karawang yang kemudian ditindaklanjuti dengan terjadinya Kesepakatan Bersama antara pihak Pemerintah Desa Sukaharja, Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT. Galuh Citarum pada tanggal 15 Desember 2010;
  13. Bahwa Inti dari Kesepakatan Bersama sebagaimana disebutkan dalam Point 11 (sebelas) di atas adalah :
  14. Galuh Citarum menyediakan tanah sebagai pengganti berupa tanah sawah kepada Pemerintah Desa Sukaharja seluas 10.000 M2 ( 1 hektar) yang berlokasi di Desa Cimahi, Kecamatan Klari dengan status sebagai Aset Desa Sukaharja dan PT. Galuh harus membantu pensertifikatan atas tanah tersebut;
  15. Bahwa Pemerintah Desa Sukaharja melepaskan tanah seluas 5.002 M2 (setengah hektar) kepada PT. Galuh Citarum yang di atasnya terdapat bangunan SDN Sukaluyu 3;
  16. Bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Karawang bersama PT. Galuh Citaurm menyediakan lahan baru untuk lokasi SDN Sukaluyu 3 dan PT. Galuh Citarum harus membantu pensertifikatan lahan tersebut sebagai Aset Pemda Karawang;
  17. Bahwa atas dasar Point 12 (dua belas) di atas, maka tanggal 11 Maret 2011, Bupati Kabupaten Karawang mengeluarkan dua keputusan, yaitu :
  18. Keputusan Bupati Nomor 591.4/Kep. 338-Huk/2011 tentang Penetapan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Hak Pakai untuk tanah Kas Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 10.000 M2 atas nama Pemerintah Desa SukaharjaKeamatanTelukjambe Timur;
  19. Keputusan Bupati Nomor 591.4/Kep. 341-Huk/2011 tentang Penetapan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Hak Pakai bagi pelaksanaan pembangunan Sekolah Dasar Negeri Sukaluyu di Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang seluas 5.005 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang;
  20. Berdasarkan Point 13 (tiga belas) di atas, maka pada tanggal 2 April 2015, BPN Mengeluarkan 3 (tiga) sertifikat, yaitu :
  21. Sertifikat Hak Pakai No. 00007 atas tanah yang terletak di Desa Sukaharja dengan NIB 10.06.03.09.07213, seluas 5.005 M2, dengan nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Karawang.
  22. Sertifikat Hak Pakai No. 00002 atas tanah yang terletak di Desa Cimahi dengan NIB 10.06.02.03.01839, seluas 10.002 M2, dengan nama pemegang hak Pemerintah Desa Sukaharja.
  23. Bahwa proses pelepasan hak tanah seluas 5.005 M2 yang dicatat sebagai aset pada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Unit Organisasi Dinas Pendidikan Sub Unit Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Telukjambe UPB SDN Sukaluyu 3 dengan Nomor Kode Lokasi 12.10.12.08.01.02.22.13, Nomor Kode Barang 03.11.01.10.01, dengan Nomor Register 0001, telah ditempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun