assalaamu'alaikum
saudaraku, masih hangat rasanya saya lihat berita mengenai kecelakaan transportasi -darat- di daerah subang, jika tidak salah merenggut banyak nyawa. dari sana saya jadi penasaran perihal hukum transportasi dan penegakkan hukumnya. saya pn teringan setiap kali ada kecelakaan tranportasi umum suka ada disebut KNKT.
(salah sahiji gawena http://www.klik-galamedia.com/2014-06-20/polres-subang-tunggu-knkt)
file:///M:/My%20Download/PP_NO_62_2013.PDF
inget, dulu saya pernah menuangkan unek" berupa opini kepada BEM STHG TASIKMALAYA perihal KNKT, DISHUB, & POLANTAS yang harepan saya dapat menjadi bahan diskusi atau kajian hukum. sekalipun ada kajan lagi-lagi mengenai kepentingan suatu jabatan (seorang pejabat) dan sayapun emakluminya. namannya juga aktivis. hahaaaahahaaa.
intina bagi saya sekarang: polantas tidak jadi penegak hukum  mutlak di jalan raya. baik mengenai pelanggaran konkrit atau administratif.
terimakasih atas perhatiannya.
assalaamu'alaikum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H