Mohon tunggu...
Asep Sandi
Asep Sandi Mohon Tunggu... wiraswasta -

senyum_semangat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dishub - KNKT - Polantas

23 Juni 2014   12:06 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:45 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

assalaamu'alaikum

saudaraku, masih hangat rasanya saya lihat berita mengenai kecelakaan transportasi -darat- di daerah subang, jika tidak salah merenggut banyak nyawa. dari sana saya jadi penasaran perihal hukum transportasi dan penegakkan hukumnya. saya pn teringan setiap kali ada kecelakaan tranportasi umum suka ada disebut KNKT.

http://dprd.jatimprov.go.id/produkhukum/239f3-KEPPRES-NOMOR-105-TAHUN-1999-TENTANG-KOMITE-NASIONAL-KESELAMATAN-TRANSPORTASI.pdf

(salah sahiji gawena http://www.klik-galamedia.com/2014-06-20/polres-subang-tunggu-knkt)

file:///M:/My%20Download/PP_NO_62_2013.PDF

inget, dulu saya pernah menuangkan unek" berupa opini kepada BEM STHG TASIKMALAYA perihal KNKT, DISHUB, & POLANTAS yang harepan saya dapat menjadi bahan diskusi atau kajian hukum. sekalipun ada kajan lagi-lagi mengenai kepentingan suatu jabatan (seorang pejabat) dan sayapun emakluminya. namannya juga aktivis. hahaaaahahaaa.

intina bagi saya sekarang: polantas tidak jadi penegak hukum  mutlak di jalan raya. baik mengenai pelanggaran konkrit atau administratif.

terimakasih atas perhatiannya.

assalaamu'alaikum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun