Mohon tunggu...
Asep MulyanaAkbar
Asep MulyanaAkbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar,Mahasiswa Pendidikan

hobi saya menyanyi dangdut,Menulis ,seni cita2 saya ingi menjadi guru yang profesional dalam mendidik generasi bangsa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan dan Penghargaan Guru di Indonesia

3 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:13 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perhargaan guru ini juga dapat menjadi suatu peningkatan dalam menjalankan tugasnya dan dapat bekerja dengan baik untuk meningkatkan kapasitas keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya,seperti yg kita lihat bahwa di era sekarang guru kurang diperhatikan oleh pemerintah tidak ada sama sekali penghargaan yg diberikan pemerintah terhadap guru, padahal sebenarnya guru tidak pernah menginginkan suatu penghargaan itu melainkan yang di inginkan guru adalah kepedulian pemerintah,dengan adanya kepedulian pemerintah itu juga sudah menjadi suatu penghargaan yang telah doiberikan kepada guru.

Penghargaan kepada guru pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan  kesejahteraan. Sebagai penghargan yang bersifat kolektif dan permanen, pemerintah, melalui Surat Keputusan Presiden RI No 78 tahun 1994, telah menetapkan bahwa  pada tanggal 25 November adalah sebagai Hari Guru Nasional, hal tersebut ditegaskan lagi dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru.

Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu Undang-undang yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru dan dosen. Bentuk penghargaa bermacam-macam. Dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaa lainnya.Penghargaan pemerintah yang sangat berharga adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru. Guru yang memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang dimaksud guru berprestasi adalah guru yang:

1.  memiliki karya kreatif atau inovatif

2. memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan

3. secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi tertinggi.   

Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.

Referensi : Modul Profesi Keguruan

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun