Seperti yang kita tahu bahwa presiden RI saat ini yaitu Joko Widodo akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada 2024 mendatang. Selama menjabat sebagai presiden RI dari 2014, banyak perubahan yang telah dilakukan terhadap ekonomi, dan pembangunan infrastruktur negara. Sebagian rakyat merasa puas dengan kinerja Jokowi sebagai pemimpin bangsa ini, sehingga banyak rakyat yang mengusulkan dan ingin jika Jokowi menjabat sebagai presiden lagi untuk yang ketiga kalinya pada periode mendatang. Namun tidak semua rakyat Indonesia setuju dengan usulan tersebut, karena tidak semua rakyat merasakan perubahan positif baik secara pribadi rakyat, maupun terhadap Indonesia ini. Namun apa dampaknya jika Jokowi menjabat lagi sebagai presiden untuk ketiga kalinya?.
Menurut pendapat pribadi penulis, hal ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Karena berdasarkan data pertumbuhan ekonomi di era SBY lebih baik ketimbang di era Jokowi. Seperti yang dikutip dari acara Dua Arah di laman Kompas TV. , Edhie Baskoro Yudhoyono (11/8/2020) anak dari presiden ke-6 Republik Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan dimana menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada zaman SBY lebih baik dibandingkan saat ini.
Selain akan membawa pengaruh negatif terhadap perekonomian di Indonesia, hal tersebut juga melenceng dari konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945. Karena berdasarkan pasal 7 UUD 1945, “Presiden dan Wakil Presiden diamanahkan menduduki jabatan selama lima tahun, dan jika jabatan selama lima tahun sudah berakhir, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebagai presiden, untuk satu kali lagi masa jabatan selama 5 tahun”. Maknanya Jokowi tidak boleh mencalonkan lagi sebagai presiden Republik Indonesia pada pemilu 2024 mendatang, sebab sampai 2024 mendatang Jokowi tercatat sudah menduduki jabatan presiden Republik Indonesia selama dua periode lamanya. Namun Jokowi bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024 mendatang jika dilakukan amandemen yang kelima terhadap UUD 1945 yang sampai sekarang sudah tercatat empat kali dilakukan amandemen. Amandemen yang pertama dilakukan pada tahun 1999, lalu amandemen terjadi lagi pada tahun 2000, kemudian setahun setelahnya dilakukan lagi amandemen pada tahun 2001, dan untuk yang terakhir amandemen UUD 1945 terjadi pada tahun 2002. Lantas apakah amandemen perlu dilakukan lagi terhadap UUD 1945 untuk yang kelima kalinya?. Tentunya hal tersebut akan menjadi pro- dan kontra-. Sebab akan membuat Indonesia menjadi negara yang tidak bisa menjaga kestabilitasan konstitusi di mata dunia.
Terkait isu tersebut, juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman angkat suara. Beliau mengatakan pada media jika Jokowi menolak terkait wacana masa jabatan presiden 3 periode, sesuai dengan pernyataan Jokowi pada 15 Maret 2021 terhadap Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa Jokowi tidak memiliki keinginan untuk mengajukan diri menjadi presiden selama 3 periode karena berdasar pada konstitusi, presiden hanya menjabat 2 kali maksimal, dan itu adalah amanah. Lebih lanjut Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hal tersebut adalah sikap politik Joko Widodo sebagai penolakan wacana 3 periode. Tutur Fadjroel pada laman Kompas (11/9/2021).
Menurut penulis, memang itulah langkah yang paling tepat diambil oleh Jokowi sebagai tindakan untuk menjaga keutuhan Konstitusi UUD 1945 sebagai Konstitusi yang sudah tidak dapat di ubah lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H