Â
[caption caption="Biaya Pembuatan SIM "][/caption]
Ini kali kedua saya mengurus pembuatan SIM A baru. Saya lihat banyak sekali perubahan pengurusan SIM A sekarang dibandingkan terakhir kali sekitar 6 tahun lalu. Sekarang tes teorinya sudah menggunakan sistem elektronik alias dengan komputer. Uniknya lagi, sekarang sewaktu pendaftaran kita juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi. Total biaya yang saya keluarkan sekitar Rp. 150.000,-. Untuk asuransi Rp. 30.000,- dan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp. 120.000,-
Saya mau curcol dan berbagi sedikit mengenai ujian teori dan praktek. Ujian teori, boleh diulang kalau tidak salah hingga 7x. Artinya jika kali pertama belum berhasil, boleh mencoba lagi seminggu berikutnya. Sedangkan ujian praktek hanya boleh dilakukan maksimal hingga 3x dengan rentang waktu pengulangan selama 1 bulan. Kalau tidak lulus ujian praktek, semua ujian yang sudah kita kerjakan dianggap gagal dan harus melakukan registrasi ulang seperti awal.
Saya sendiri lulus ujian teori setelah 3x mengulang. Itupun dengan trik mengingat-ingat soal ujian 1 dan 2 yang saya tidak bisa, kemudian soal tersebut dicatat, lalu dicari jawabannya di internet atau buku manual mobil. Maklumlah, sayarat kelulusan ujian teori minimal 20 dari 30 soal dengan waktu kalau tidak salah sekitar 20 menit (agak lupa). Sekedar informasi, materi ujian teori antara lain:
1. Syarat memperoleh SIM A
2. Jenis SIM dan peruntukannya
3. Syarat segitiga pengaman (contoh: jenis material dan ketentuan jarak segitiga dari mobil)
4. Jenis dan karakteristik lampu mobil (contoh: warna lampu depan dan lampu rem)
5. Syarat klakson mobil (contoh: berapa desibel minimum dan maksimum)
6. Arti rambu-rambu lalu lintas