Sejatinya penjara narkotika LP Cipinang, Jakarta sebagai sel pembinaan terhadap napi-napi yang ditahan karena memakai, pengedar atau terlibat sindikat narkoba. Apa nyana ketika Lapas sudah menjadi tempat produksi barang haram tersebut. Peristiwa ini sama saja hanya sebuah peralihan tempat sebagaimana yang sudah mereka lakukan di luar Lapas.
Beberapa di antara pemakai yang mula-mula hanya coba-coba, kini dikhawatirkan sudah menjadi pecandu berat karena mereka sudah leluasa sebagai pasar bagi bandar narkoba. Pengedar atau anggota jaringan narkoba dapat mengedarkan kembali barang haram tersebut di dalam lapas maupun di luar Lapas.
Terapi Sosial yang menurut Prof.Dr. dr. Dadang Hawari, Psi sebagai cara untuk mencegah para pecandu kembali menggunakan narkoba, kini sudah tidak berlaku. Walhasil, mereka menemukan kembali jalan yang menyesatkan diri mereka. Ibaratnya terapi sosial itu adalah menjaga lingkungan dan pergaulan mereka. Jika seseorang bergaul dengan pedagang ikan, maka dia juga akan turut terpengaruh akan bau amisnya ikan.
Fakta itu terungkap saat dilakukan sidak oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari, Selasa malam lalu (6/8/2013). Hasilnya, ditemukan bahan-bahan dan alat pembuat sabu di bengkel kegiatan kerja narapidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri Brigjen Arman Depari kepada wartawan mengatakan dalam sidak juga ditemukan tujuh bungkus bahan berisi bubuk berwarna merah dan enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. Barang ini adalah zat jenis red posfor yang kerap digunakan sebagai bahan pencampur atau katalisator dalam proses pembuatan narkotika jenis sabu.
“Saya lihat ada cairan yang kemungkinan residu atau sisa diproduksi, tapi ini belum dapat kita pastikan,” kata Arman dikutip dari Suara Pembaharuan.
Temuan sidak itu bertambah menarik, ketika temuan Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa barang pembuat sabu tersebut masih belum lengkap ditemukan. Artinya, jika memang sudah berproduksi tentu disimpan secara terpisah-pisah untuk menghindari kecurigaan lebih luas.
Dugaan parahnya bisnis haram di balik jeruji besi itu bertambah menjadi-jadi setelah adanya penahanan staf keamanan Lapas berinisial G dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V. Tentunya kalau sudah ada staf kemanan Lapas yang terlibat, skala bisnis haram tersebut sudah terorganisir rapi hanya untuk meraup uang dari bisnis yang merusak generasi bangsa.
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki atas keterlibatan pegawai Lapas dengan mesin pencetak sabu di Lapas Narkotika Cipinang itu.
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal dengan jajarannya sudah melakukan pemeriksaan internal. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan pro justicia oleh pihak kepolisian juga turut dilakukan. Namun dia tidak mengungkap secara rinci, agar mereka yang terlibat tidak berkesempatan menghilangkan alat bukti.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat dalam dialog di Metro TV mengatakan bahwa sangat mudah bagi petugas untuk menemukan peredaran barang haram tersebut di penjara. Apalagi petugas memiliki anjing pelacak narkoba yang mampu mendeteksi keberadaan narkoba. Namun lain halnya jikalau si pembawa anjing itu juga turut menerima uang haram untuk mengamankan peredaran narkoba.