Mohon tunggu...
Andreas Agung Pamungkas
Andreas Agung Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional 2019, Universitas Sriwijaya

..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy : Sebuah Strategi Menghadapi Cyber Conflicts

30 November 2021   11:30 Diperbarui: 30 November 2021   12:42 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyber space

Kemajuan internet menciptakan pengalaman interaksi yang mudah melalui jaringan. Dengan kata lain, individu dapat melakukan banyak aktivitas tanpa harus beranjak dari perangkat teknologi yang digunakannya. Kebiasaan ini semakin meningkat sejak terjadinya pandemi covid – 19, yang menyebabkan banyak aktivitas beralih ke ranah digital. Oleh karena itu, ranah siber atau cyber space dianggap sebagai ranah baru dalam kerangka interaksi politik internasional setelah darat, laut, udara dan luar angkasa (Craig & Valeriano, 2018).

Hal  tersebut menimbulkan dilema karena seperti banyak hal di dunia yang selalu memberikan dampak positif -sekaligus negatif, kemudahan ini juga membuka potensi ancaman kejahatan melalui dunia maya. Berbeda dengan ancaman dari segi tradisional (militer, dsb), yang cenderung memerlukan biaya, tenaga dan waktu lama, siber dianggap dapat menjadi alat baru yang menjanjikan serta mampu mengancam kedaulatan sebuah negara. 

Hal ini telah menjadi sasaran perhatian bagi para akademisi, khususnya para ahli hubungan internasional dikarenakan pelaku kejahatan siber lebih sulit diketahui dan proses pengidentifikasian pelaku yang berlapis - lapis. Selain itu, dalam beberapa kasus kejahatan siber, motif kejahatan pelaku masih menimbulkan ambiguitas terkait apakah berangkat demi kepentingan pribadi atau ada keterlibatan pemerintahan lain.

   

Mengenal Kejahatan di Cyber Space

Interaksi yang terjadi melalui cyber space memungkinkan antar individu berkomunikasi dengan menyamarkan identitas aslinya (anonymous). Kita tidak perlu merasa insecure saat berinteraksi dengan orang asing. Cukup memasang foto profil (dengan editing sedemikian rupa), kita dapat berinteraksi tanpa perlu merisaukan otentikasi diri. 

Ditambah, sifat interaksi via jaringan ini tidak dibatasi wilayah, maupun negara, sehingga kita tidak perlu repot – repot mengurus estimasi waktu, biaya, ataupun segala bentuk repot lainnya sekedar untuk berinteraksi dengan seseorang. Dengan kemajuan teknologi dan informasi ini, seseorang tentu dapat melakukan segala urusannya secara fleksibel. Hal ini mendorong perubahan pola hidup manusia bahkan ke segala aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, politik, budaya, serta aspek lainnya.

 Kemudahan – kemudahan dan segala fleksibilitas yang ada di internet ini kemudian juga turut memberikan inovasi pada bidang kejahatan. Kejahatan bentuk kuno yang terjadi di dunia fisik ikut mentransformasikan diri ke dalam cyber space. Pada awal perkembangannya, pelaku kejahatan di cyber space ini memanfaatkan ketiadaan hukum di wilayah yang menjadi sasaran kejahatannya dan hanya menyebabkan dampak ringan. Kemudian, dalam tahap perkembangannya muncul beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan kejahatan di cyber space ini.

Hemat penulis, kejahatan tersebut adalah cyber attack, cyber crime, dan cyber warfare. Menurut (Tampubolon, 2019), terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian istilah kejahatan ini.

Cyber Attack

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun